Uji Emisi di Auto2000 Gratis, Ini Syaratnya

by Deni Ferlindungan
Uji emisi gas buang di bengkel Auto2000

Ketahulah bahwa uji emisi di Auto2000 bisa menjadi salah satu solusi menarik yang bisa dilakukan oleh para pemilik kendaraan Toyota di Jakarta. Pasalnya, di sana tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hanya saja memang ada syaratnya. Uji emisi di sana, merupakan bagian dari standar servis berkala. Jadi kalau mobil kamu di servis di Auto2000, maka uji emisi tidak lagi dikenakan biaya.

Auto2000 sengaja mencantumkan uji emisi sebagai bagian dari prosedur standar servis berkala, supaya bisa lebih komprehensif mengetahui tingkat kesehatan mobil. Dengan begitu, teknisi dapat mendeteksi secara dini ketika mesin berpotensi mengalami kerusakan.

Jika ada masalah, teknisi mampu segera melakukan penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh, seperti mogok. 

Terkait alat uji emisi di bengkel Auto2000, cukup lengkap dan modern. Jadi, para pemilik mobil tidak perlu khawatir soal kualitasnya. 

Adapun bengkel-bengkel Auto2000 yang dibekali dengan fasilitas dan teknisi uji emisi khusus wilayah Jakarta dan sekitarnya meliputi:

  • Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading.
  • Jakarta Pusat : Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.
  • Jakarta Timur : Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang.
  • Jakarta Barat : Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau.
  • Jakarta Selatan : Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.
Baca juga  13 Tips Merawat Mobil, Agar Tidak Cepat Rusak!

Biaya Uji Emisi di Auto2000 Rp 150 ribu

Uji emisi gas buang di bengkel Auto2000

Uji emisi di Auto2000 kena biaya Rp 150 ribu

Memang uji emisi di Auto2000 bisa tidak bayar, kalau kamu melakukan servis berkala. Hanya saja kalau tidak diikuti dengan servis, maka ada biaya uji emisi yang perlu dikeluarkan. Setiap pemilik kendaraan bakal dikenakan tarif Rp 150 ribu.

Menariknya setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus uji emisi di Auto2000, bakal diregistrasi ke laman resmi pemerintah ujiemisi.jakarta.go.id. Hal tersebut dilakukan oleh service advisor (SA) yang bertugas.

Selanjutnya pemilik mobil akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi. Kemudian di sana dapat terlihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi. Ini sebagai bukti bahwa gas buang kendaraan kamu termasuk dalam batas wajar.

Jika dirasa belum lulus uji emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan mobil konsumen belum lulus Uji Emisi dan biasanya memberikan masukan untuk segera melakukan perbaikan.

Baca juga  3 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Kaca Mobil yang Ampuh

“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta,” ujar Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000 ketika berbincang dengan Moladin.

Saat ini uji emisi memang sedang ramai diperbincangkan, khususnya oleh masyarakat Jakarta. Pasalnya Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, mewajibkan setiap pemilik mobil dengan usia di atas tiga tahun untuk melakukan uji emisi.

Jika kendaraan dirasa tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi dan penilangan oleh pihak Kepolisian. Pelaksanaannya sesuai dengan isi Pergub, yang rencananya akan mulai sejak 24 Januari 2021 mendatang.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kalian, khususnya bagi para pengguna mobil Toyota.

Baca juga:

Baca juga  52 Bengkel dan Posko Siaga Mitsubishi 2023, Ini Lokasinya!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika