Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah kewajiban bagi setiap pengemudi mobil pribadi di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legalitas mengemudi, tetapi juga menandakan bahwa seseorang telah dinyatakan lulus ujian dan layak untuk berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pembuatan SIM A sering dianggap rumit, padahal jika dipahami dengan baik, prosedurnya cukup terstruktur dan bisa dijalani dengan mudah. Di tahun 2025 ini, layanan digital dan integrasi aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) juga makin mempermudah prosesnya.
Berikut panduan lengkap mengenai cara membuat SIM A tahun ini, termasuk syarat, prosedur, dan tips menghadapi ujian teori dan praktik agar lulus dengan lancar.
Apa itu SIM A dan Fungsinya?

SIM A merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih dengan keperluan non-komersial. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM A wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang ingin mengemudikan mobil pribadi, dan harus memenuhi syarat administratif dan kemampuan berkendara.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum lalu lintas, SIM A juga menjadi simbol bahwa pengemudi telah memahami aturan berkendara serta memiliki keterampilan mengemudi yang sesuai dengan standar keselamatan di jalan raya.
Tanpa SIM A, pengemudi berisiko terkena sanksi hukum berupa denda hingga Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.
Persyaratan Membuat SIM A

Untuk mengajukan pembuatan SIM A tahun 2025, berikut adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi:
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Membawa fotokopi e-KTP sebanyak 4 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter (bisa dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi)
- Menyediakan pas foto latar belakang biru sesuai ketentuan terbaru
- Tidak diperkenankan menggunakan sandal; wajib berpakaian rapi dan mengenakan sepatu saat proses di SATPAS
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- Menjalani ujian teori dan praktik, serta dinyatakan lulus oleh petugas SATPAS
Baca juga Jadwal SIM Keliling Bandung Terbaru 2024, Hari Minggu Libur!
Langkah Membuat SIM A di SATPAS

Pembuatan SIM A bisa dilakukan langsung di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Berikut tahapannya:
- Datang ke kantor SATPAS dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Isi formulir registrasi dan serahkan ke loket pendaftaran.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas yang telah disediakan.
- Bayar biaya administrasi dan tes simulator (opsional).
- Ikuti ujian teori terlebih dahulu.
- Setelah dinyatakan lulus, lanjutkan ke ujian praktik.
- Jika lulus, lakukan proses perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- SIM A yang telah jadi bisa diambil langsung di loket pengambilan.
Cara Membuat SIM A Secara Online

Alternatif lebih praktis untuk membuat SIM A kini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Berikut langkah-langkah membuat SIM A secara online di tahun 2025:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas atau akses melalui https://sinar.polri.go.id
- Registrasi dengan nomor ponsel dan verifikasi OTP
- Isi data diri dan unggah dokumen (e-KTP, pas foto, tanda tangan digital)
- Pilih jenis SIM A dan lokasi SATPAS tempat ujian praktik
- Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui e-payment
- Ikuti ujian teori secara daring melalui aplikasi
- Setelah lulus ujian teori, hadir di SATPAS pada jadwal yang dipilih untuk melakukan ujian praktik
- SIM A dapat diambil di SATPAS jika semua proses selesai
Ujian Teori
Ujian teori merupakan tahapan awal dalam proses pembuatan SIM A. Tes ini biasanya dilakukan secara digital dengan soal pilihan ganda mengenai:
- Peraturan lalu lintas
- Marka jalan dan rambu
- Etika berkendara
- Situasi darurat
- Pengetahuan teknis kendaraan
Durasi ujian teori sekitar 20–30 menit dan terdiri dari 30 soal. Untuk lulus, peserta harus menjawab benar minimal 21 soal. Jika gagal, peserta diperbolehkan mengulang dengan interval waktu 7 hari, 14 hari, atau 30 hari sesuai ketentuan.
Ujian Praktik
Ujian praktik menguji kemampuan teknis pemohon dalam mengendarai mobil. Tes ini meliputi:
- Mengemudi zig-zag
- Parkir paralel
- Parkir seri
- Menanjak dan menurun
- Memutar balik di ruang sempit
Pada tahun 2025, Korlantas telah mulai mengadopsi sistem penilaian sensor otomatis pada lintasan praktik di beberapa SATPAS, yang menilai akurasi manuver secara objektif. Pemohon harus menyelesaikan seluruh rangkaian praktik dengan baik dan tanpa kesalahan fatal seperti menyenggol pembatas atau mematikan mesin di tanjakan.
Keuntungan Memiliki SIM A

Memiliki SIM A tidak hanya sekadar untuk menghindari denda. Berikut manfaat lainnya:
- Legalitas berkendara: Anda bisa berkendara secara sah di seluruh wilayah Indonesia.
- Mobilitas yang lebih luas, baik untuk keperluan pribadi maupun pekerjaan.
- Bukti kompetensi berkendara di hadapan petugas dan asuransi.
- Persyaratan utama untuk profesi yang melibatkan operasional kendaraan.
- Menjadi identitas tambahan yang diakui di lembaga-lembaga resmi.