Banyak pemilik kendaraan yang mungkin hanya melihat STNK sebagai dokumen wajib tanpa benar-benar memahami informasi yang tercantum di dalamnya. Padahal, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan sekadar tanda bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga memuat berbagai detail penting yang berkaitan dengan status pajak, spesifikasi kendaraan, serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi pemiliknya.
Memahami istilah dalam STNK sangat penting, terutama saat ingin membayar pajak, melakukan balik nama kendaraan bermotor, atau memperpanjang STNK lima tahunan. Berbagai singkatan seperti PKB, BBN KB, dan SWDKLLJ mungkin sering terlihat, tetapi tidak semua orang benar-benar memahami arti dan fungsinya.
Jika selama ini kamu hanya tahu bahwa STNK adalah tanda kepemilikan kendaraan, kini saatnya untuk mengenali lebih dalam makna dari setiap istilah di dalamnya. Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai arti STNK dan berbagai singkatan yang ada di dalamnya.
Apa Itu STNK dan Mengapa Penting?
STNK singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). STNK menjadi bukti sah bahwa kendaraan yang kamu gunakan telah terdaftar dan memiliki izin untuk beroperasi di jalan.
Di dalam STNK terdapat berbagai informasi penting, seperti nomor registrasi kendaraan, jenis kendaraan, kapasitas mesin, tahun pembuatan, serta masa berlaku pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Selain itu, STNK juga dibutuhkan saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, yaitu ketika kendaraan berpindah kepemilikan dan perlu diperbarui datanya.
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memiliki STNK yang masih berlaku. Jika STNK habis masa berlakunya, pemilik kendaraan harus segera melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, yang mencakup penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
Istilah dan Singkatan yang Ada di STNK
STNK memuat berbagai informasi dalam bentuk singkatan. Berikut adalah arti dari beberapa istilah penting yang sering ditemui di STNK:
1. Berat KB (Berat Kendaraan Bermotor)
Berat KB yang tertulis pada STNK | Foto: hipwee
Berat KB mengacu pada berat kendaraan dalam kondisi kosong tanpa muatan atau penumpang. Informasi ini biasanya hanya dicantumkan untuk kendaraan niaga seperti truk, bus, dan kendaraan komersial lainnya, karena berkaitan dengan regulasi batas berat maksimal yang diperbolehkan.
2. No. Urut (Nomor Urut Kendaraan)
No. Urut | Foto: Moladin
Nomor urut adalah kode registrasi yang diberikan oleh SAMSAT saat kendaraan didaftarkan pertama kali. Nomor ini juga mencatat tanggal dan waktu pendaftaran kendaraan dalam sistem registrasi kendaraan bermotor.
3. No. SKUM (Surat Kuasa Untuk Menyetor)
No. SKUM yang tertera di STNK | Foto: hipwee
Nomor SKUM berkaitan dengan sistem pajak progresif. Jika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu kartu keluarga (KK), maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif yang lebih tinggi.
Misalnya, jika kode SKUM dalam STNK menunjukkan 001, berarti kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama dan dikenakan pajak sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Jika kode SKUM menunjukkan 002, maka kendaraan kedua akan dikenakan pajak progresif 2%, dan kendaraan ketiga 2,5%, dan seterusnya.
Baca juga Harga Kampas Rem Motor Terbaru 2019
4. No. Kohir (Nomor Pendaftaran Kendaraan)
Nomor kohir pada STNK | Foto: Moladin
Nomor Kohir adalah nomor pendaftaran kendaraan yang dilakukan oleh Polri dan SAMSAT setempat. Nomor ini juga sering digunakan dalam pencatatan aset kendaraan.
5. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
BBN KB adalah biaya yang dikenakan saat kendaraan berpindah kepemilikan. Pajak ini harus dibayarkan oleh pemilik baru untuk mendapatkan STNK dengan nama yang sudah diperbarui.
Besarnya bea balik nama kendaraan berbeda tergantung status kendaraan:
- Untuk kendaraan baru, tarif BBN KB adalah 10% dari harga jual kendaraan.
- Untuk kendaraan bekas, tarifnya lebih rendah, yaitu sekitar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
6. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Pajak kendaraan bermotor disingkat PKB
PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Besaran PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak standar adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan, tetapi bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif akan diterapkan.
Jika pajak kendaraan tidak dibayar tepat waktu, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang harus dibayarkan.
Berikut alamat situs SAMSAT di beberapa daerah yang menyediakan fasilitas informasi pajak kendaraan bermotor secara online:
- DKI Jakarta – http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat – http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Yogyakarta – http://infonjkbdiy.com/
- Jawa Tengah – http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Jawa Timur – https://esamsat.jatimprov.go.id/
- Aceh – http://esamsat.acehprov.go.id/
- Riau – http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau – http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
- Sulawesi Tengah – http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Beberapa daerah juga sudah mengembangkan aplikasi pengecekan pajak via playstore bagi pengguna perangkat android dan Appstore untuk IOS. Daerah-daearah yang sudah mengembangkan aplikasi pintar ini adalah DKI Jakarta dengan aplikasi Pajak Online DKI Jakarta, Sumatera Barat dengan SAMSAT Mobile Prov. SUMBAR, dan Jawa Timur dengan aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM.
7. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ pada STNK | Foto: Moladin
SWDKLLJ adalah sumbangan yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun bersamaan dengan PKB, pemilik kendaraan otomatis mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan kecelakaan.
Besaran santunan SWDKLLJ bervariasi, tergantung pada jenis kecelakaan yang terjadi. Dana ini digunakan untuk membiayai perawatan korban kecelakaan, santunan cacat tetap, atau santunan meninggal dunia.
8. Biaya ADM STNK (Administrasi STNK)
Administrasi STNK | Foto: Moladin
Biaya administrasi ini dikenakan saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau saat melakukan balik nama kendaraan bermotor.
9. Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Administrasi TNKB di STNK | Foto: Moladin
TNKB adalah pelat nomor kendaraan yang wajib diganti setiap lima tahun sekali. Biaya administrasi TNKB sudah termasuk dalam total biaya perpanjangan STNK lima tahunan.
10. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

NIK
NIK adalah nomor identitas pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK. Jika kendaraan berpindah kepemilikan melalui proses balik nama kendaraan bermotor, maka NIK akan diperbarui sesuai dengan pemilik yang baru.
Baca juga Smart SIM Resmi Diluncurkan, Kenali 4 Manfaatnya Nih
Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online
Penghitungan denda Pajak STNK | Foto: Sepulsa
Kini, pembayaran pajak kendaraan tidak perlu dilakukan secara manual di kantor SAMSAT. Pemerintah telah menyediakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara daring. Saat ini Apliaksi Signal Samsat sudah dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada beberapa Provinsi/wilayah antara lain :
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Banten
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Kep Riau
- Provinsi Jambi
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi NTB
- Provinsi Lampung
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Utara
Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tanpa harus mengantre. Setelah pembayaran selesai, dokumen digital seperti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD akan diterbitkan sebagai bukti resmi pembayaran pajak.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Menghindarinya

Aplikasi Signal Samsat
Jika STNK tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik kendaraan akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor, yang mencakup:
- Denda PKB sebesar 2% per bulan dari nilai pajak yang belum dibayarkan.
- Denda SWDKLLJ yang harus dibayarkan bersamaan dengan PKB.
Untuk menghindari denda ini, pemilik kendaraan harus membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan adanya sistem pembayaran pajak online, kini prosesnya jauh lebih mudah dan cepat.
Baca juga VIDEO: Yamaha Aerox 2019 Modifikasi Livery 20TH AMS Anniversary, Ganteng!
Mengapa Memahami Singkatan dalam STNK Itu Penting?
Mengetahui berbagai istilah dan singkatan dalam STNK membantu pemilik kendaraan untuk:
- Memahami besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
- Menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.
- Mengetahui prosedur balik nama kendaraan bermotor secara lebih jelas.
- Memanfaatkan perlindungan asuransi kecelakaan melalui SWDKLLJ.
- Memastikan kelengkapan administrasi saat membeli atau menjual kendaraan bekas.
Dengan memahami informasi ini, pemilik kendaraan bisa lebih bijak dalam mengelola kewajiban administrasi dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya!