Kamis, Mei 2, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Ada Lho Hukuman Bagi Pemotor Yang Berteduh di Bawah Flyover

by Tigor Sihombing
neduh di bawah flyover

Kira-kira kalian sudah tahu belum, jika ada hukuman untuk pemotor yang berteduh di bawah flyover? Jangan-jangan kalian salah satu oknumnya nih hehehe!

Musim penghujan di Indonesia membawa tantangan tersendiri bagi para pengendara sepeda motor. Karena berkilah menghindari hujan, beberapa pemotor memilih untuk mencari tempat berteduh yang  instan. Seperti berteduh di bawah flyover atau area kolong dari jembatan layang.

Meskipun terlihat sepele, praktik ini sebenarnya melanggar peraturan lalu lintas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 ayat 4 dari undang-undang tersebut menegaskan kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi rambu perintah, marka jalan, serta ketentuan berhenti dan parkir.

Mencari tempat berteduh di bawah flyover dapat mengganggu pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kemacetan.

Oleh karena itu, pemilik sepeda motor sebaiknya hanya berhenti sejenak untuk mengenakan jas hujan dan melanjutkan perjalanan setelah hujan reda.

Pelanggaran terhadap larangan berteduh di kolong flyover dapat berakibat pada sanksi dan denda sesuai dengan Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.

Baca juga  Bahaya Rem Blong Saat Melewati Turunan, Yuk Pahami Sebabnya!

Bagi mereka yang tetap bertahan di tempat berteduh, denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Pentingnya Empati

neduh di bawah flyover

Dengan memiliki sikap empati, pengendara dapat menciptakan lingkungan jalanan yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan

Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyampaikan bahwa berteduh di bawah kolong jembatan dapat mengakibatkan risiko kecelakaan yang tinggi, mencapai 80 persen.

Jusri menekankan bahwa praktik ini bisa menyebabkan kesalahan pada pengendara yang sedang berkendara, bahkan jika mereka tidak bersalah dalam kecelakaan tersebut.

“Jjika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian ketika seorang pengendara sedang berteduh di bawah flyover, pengendara tersebut dapat dihukum meskipun tidak bersalah dalam insiden tersebut,” kata Jusri.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang akan bertanggung jawab dan merugi dalam situasi tersebut.

Dalam konteks ini, penting bagi para pengendara sepeda motor untuk membawa perlengkapan tambahan seperti jas hujan lengkap dan sendal saat musim hujan.

Pentingnya empati terhadap pengendara lain agar pemotor tidak berteduh di bawah flyover saat hujan

Pentingnya empati terhadap pengendara lain agar pemotor tidak berteduh di bawah flyover saat hujan

Dengan demikian, mereka dapat tetap melanjutkan perjalanan tanpa perlu mencari tempat berteduh di bawah flyover.

Baca juga  Blind Spot Saat Berkendara dan Cara Mengatasinya

Pemahaman terhadap aturan lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku adalah langkah cerdas untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang.

Selain itu, Jusri mengingatkan tentang pentingnya empati dan saling menghargai di jalan raya. “Dengan memiliki sikap empati, pengendara dapat menciptakan lingkungan jalanan yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan,” tambahnya.

Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama, dan dengan memahami aturan serta bertindak dengan tanggung jawab, pengendara sepeda motor dapat menjalani musim hujan dengan bijak dan aman.

Demikian ulasan terkait hukuman Neduh di Bawah Flyover. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika