Berapa Pajak Motor Listrik ? Begini Cara Menghitungnya

by Tigor Sihombing
aturan pajak motor listrik

Kali ini Moladin akan membahas soal pajak motor listrik. Motor listrik menawarkan sejumlah keunggulan yang membuatnya menjadi pilihan utama bagi banyak orang.

Beberapa keunggulan menggunakan motor listrik di antaranya adalah lingkungan karena tidak mengeluarkan emisi gas buang, dan tentunya membantu mengurangi polusi udara.

Kedua, penggunaan motor listrik mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak, membantu menghemat energi fosil. Ketiga, motor listrik lebih hemat biaya perawatan karena memerlukan perawatan yang lebih sedikit daripada motor konvensional.

Selain itu, motor listrik lebih ringan dan tidak bising dalam penggunaannya. Pengisian daya juga semakin cepat dengan teknologi pengisian cepat yang tersedia, apa lagi pengguna dapat mengisi daya motor di rumah dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar konvensional.

Selain itu, keuntungan memiliki motor listrik lainnya adalah minimnya biaya pajak yang harus dikeluarkan. Apa lagi tiap pembelian motor listrik mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7 jutal. Tidak hanya itu, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah ngomongin pajak, kira-kira berapa sih besaran pajak motor listrik ?

Peraturan Pajak Motor Listrik

Selain keunggulan dalam hal ramah lingkungan, pertimbangan finansial juga menjadi hal penting. Berita baiknya, dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan kebijakan pajak yang mendukung penggunaan motor listrik.

Baca juga  Deretan Motor Listrik Terbaru di IMOS 2023, Ada yang Murah?

Menurut Permendagri tersebut, kendaraan berbasis listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen dari dasar pengenaan. Ini berarti, pengguna motor listrik akan merasakan keringanan pajak yang signifikan.

Seperti yang telah disampaikan Direktur PT Terang Dunia Internusa (Motor Listrik United), Stephen Mulyadi, menjelaskan bahwa pajak tahunan untuk motor listrik United hanya sekitar Rp100 ribuan. Biaya tersebut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi, dan biaya TNKB.

“Artinya hal ini memberikan kepastian kepada pemilik motor listrik mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya,” kata Stephen beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, biaya pajak motor listrik dapat bervariasi tergantung pada daya motor penggerak yang digunakan. Sedangkan perhitungan pajak untuk motor listrik didasarkan pada Watt pada motor penggeraknya, berbeda dengan motor bermesin bensin yang dihitung berdasarkan centimeter cubic (cc).

Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat untuk beralih ke motor listrik, tidak hanya sebagai langkah menjaga lingkungan tetapi juga sebagai alternatif yang ekonomis dalam jangka panjang. Kejelasan mengenai peraturan pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan penggunaan motor listrik di Indonesia.

Baca juga  Lokasi PEVS 2024 Diperluas, Target Rp 400 Miliar 'Banjir' Brand Baru

Cara Hitung Pajak Motor Listrik

Bagaimana cara menghitung pajak motor listrik? Kita ambil contoh dari kejadian viral pada masa pemilu di Februari 2024 kemarin. Dimana pada kampanye akbar di Stadion Gelora Bung Karno, Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, menarik perhatian dengan membawa motor listrik sport.

Motor listrik biru, yang menyerupai roda dua sport kelas Yamaha R15 atau Honda CBR150 R, ternyata memiliki keistimewaan pajak nol alias gratis!

Motor tersebut merupakan Neu Green, diproduksi oleh perusahaan lokal, Greentech. Meski belum tersedia secara massal, motor listrik ini menyita perhatian dengan nilai jual yang terjangkau, hanya Rp 15,8 juta, dan pajak tahunan sebesar Rp 35 ribu, yang meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kenapa hanya Rp 35 ribu? Sejak diundangkan pada 11 Mei 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 memberlakukan kebijakan pajak khusus bagi kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicles/BEV). Sesuai pasal 10, PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai ditiadakan sepenuhnya.

Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari mesin pembakaran internal menjadi kendaraan listrik.

berapa pajak motor listrik
Motor listrik UBL desain cafe racer

Keringanan pajak yang diberikan bagi kendaraan listrik berbasis baterai merupakan langkah progresif dalam mendukung mobilitas ramah lingkungan. Dengan tidak dikenakannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan untuk beralih ke teknologi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca juga  Bayar Pajak Motor Lewat ATM, Ini Langkah-Langkahnya

Keputusan ini, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas buang dan melindungi lingkungan hidup. Dengan memberikan keringanan pajak, diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai solusi yang lebih berkelanjutan dalam transportasi.

Keringanan pajak ini juga memberikan dampak positif secara ekonomi, karena dapat merangsang pertumbuhan industri kendaraan listrik dan infrastruktur terkait. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat menikmati manfaat finansial jangka panjang, dengan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.

Secara keseluruhan, keringanan pajak untuk kendaraan listrik adalah langkah yang tepat menuju mobilitas masa depan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan adopsi kendaraan listrik akan semakin meningkat, memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian ulasan terkait harga pajak motor listrik. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika