Bolehkah Bule Beli Motor di Indonesia?, Ini Penjelasannya

by Firdaus Ali
bule beli motor

Bolehkah bule beli motor di Indonesia? Di kota besar seperti Jakarta, sering kita melihat warga negara asing menaiki sepeda motor, utamanya untuk kegiatan sehari-hari guna menembus kemacetan.

Nah, bagaimana status kepemilikan kendaraan tersebut? Apakah bisa bule beli motor atas nama pribadi?

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang bule beli motor, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Di sana tertulis Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan, fungsi kontrol, forensik Kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi kendaraan, pengarsipan serta pemberian informasi.

Regident ini diberlakukan juga terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh WNA alias bule di Indonesia. Ketentuannya sendiri dapat kita lihat dari Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 5/2012 yang berbunyi:

Baca juga  10 Cara Mengkilapkan Body Motor, Bisa Coba di Rumah

(1) Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:

  1. Ranmor baru;
  2. Perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
  3. Pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
  4. Penggantian bukti Regident Ranmor;
  5. Perpanjangan Ranmor; dan/atau
  6. Pengesahan Ranmor.

(2) Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh:

  1. Perseorangan Warga Negara Indonesia;
  2. Perseorangan Warga Negara Asing yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di  Indonesia;
  3. Instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia atau Polri; dan badan hukum Indonesia atau badan hukum Asing yang berkantor tetap di  Indonesia.

Melihat peraturan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa diperbolehkan bule beli motor atas nama pribadi di wilayah Indonesia. Namun ada syarat yang perlu dipenuhi supaya WNA dapat memiliki kendaraan bermotor. Apa syaratnya?

Syarat Bule Bisa Beli Motor

bule beli motor

Bule tidak boleh beli motor secara kredit di Indonesia

Ternyata bicara syarat bule beli motor di Indonesia, tidaklah sulit. Mereka cuma tidak boleh melakukan transaksi secara kredit, alias harus cash keras.

Baca juga  Ketahui Fungsi Gas Spontan, Awas Salah Kaprah!

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (“PBI 7/2005”), bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing.

Nah, bagi moladiners yang punya kerabat bule dan ingin memiliki kendaraan bermotor, penjelasan diatas tentunya bisa menjadi informasi untuk disampaikan. Sah-sah saja bule beli motor di Indonesia.

Jadi ketika melihat bule berkeliaran dengan motor matik, motor bebek, bahkan motor gede. Kamu tidak perlu menganggap hal itu ilegal ya, karena ada kemungkinan kuda besi tersebut memang kepunyaannya secara sah.

Untuk informasi seputar otomotif lengkap dan menarik, pantau terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika