Moladin – Mengurus surat-surat pelengkap kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB sendiri mungkin terasa berat bagi sebagian orang.
Tidak heran, pengurusannya yang terbilang rumit cenderung menghabiskan banyak waktu. Tak pelak masyarakat lebih memilih menggunakan bantuan pihak ketiga, cukup membayar sejumlah dana, surat-surat pun sudah ada di tangan.
Namun, kini mengurus BPKB kendaraan, baik mobil maupun motor, sudah lebih mudah dengan adanya layanan pengurusan BPKB secara online. Meski masih di sekitar Jadetabek saja, layanan pengurusan BPKB online ini terbilang sangat memudahkan masyarakat. Pasalnya, tak perlu lagi antre di kantor Samsat dan menunggu berjam-jam hanya demi mendapatkan buku pemilikan kendaraan.
Penerapan Sistem BPKB Terintegrasi di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya disinyalir menjadi penanda resmi diberlakukannya sistem pengurusan BPKB secara online di beberapa wilayah di Jawa Barat tersebut.
Pun, dalam pelaksanaannya, kepolisian setempat bekerja sama dengan lembaga pembiayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Agen Pemegang Merek (APM).
[product product=”Yamaha Nmax” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Nmax_2062_79506_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-nmax-premium-matic-4-langkah-sohc-155cc” price=”Rp. 1.232.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Perubahan Pengurusan BPKB Menjadi Online, Apa Tujuannya?
Mengurus BPKB dengan sistem online mudahkan masyarakat
Sebenarnya, tujuan utama perubahan proses pengurusan BPKB dari konvensional menjadi berbasis digital atau online ini tak lain tak bukan untuk memudahkan masyarakat. Prosesnya yang dahulu terbilang rumit, berbelit-belit, dan menghabiskan banyak waktu, kini menjadi lebih mudah, praktis, dan cepat.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian pun sering kali menerima keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar atau pungli ketika mengurus BPKB kendaraan.
Padahal, hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. Supaya tidak terulang kembali, dibuatkan sistem pengurusan BPKB online ini, sehingga kontak antara masyarakat dengan kepolisian sendiri bisa dikurangi. Korupsi dan pungli pun bisa dicegah dan dihindari.
Mengurus BPKB Kendaraan Baru atau Balik Nama Secara Online, Bagaimana Caranya?
Kunjungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Anda tidak perlu khawatir, karena layanan pengurusan BPKB online ini tidak hanya berlaku untuk mengurus surat kendaraan baru, tetapi juga pengurusan balik nama. Prosesnya pun tidak membutuhkan waktu lama, hanya dua menit.
Lalu, bagaimana cara mengurus BPKB kendaraan baru atau balik nama? Berikut tahapan yang perlu Anda ketahui:
1. Mengunjungi Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Satu-satunya hal yang tidak berubah antara pengurusan BPKB konvensional dan online adalah lokasinya. Anda tetap harus datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jangan lupa, bawa semua berkas yang sekiranya dibutuhkan, jadi Anda tidak perlu lagi bolak-balik. Supaya tidak menghabiskan banyak waktu, siapkan pula salinan berkas-berkas yang memang dibutuhkan untuk berjaga-jaga.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Sesampainya di kantor Ditlantas, Anda akan diminta untuk menyerahkan semua berkas yang diperlukan kepada petugas yang berwenang. Jangan lupa, pastikan berkas yang dibawa sudah benar, ya.
Jika Anda hendak mengurus BPKB kendaraan baru, berkas yang perlu dipersiapkan adalah dokumen resmi dari lembaga pembiayaan atau dealer. Sementara jika ingin mengurus BPKB kendaraan balik nama, berkas yang dibutuhkan adalah BPKB kendaraan yang lama.
Setelah semua berkas selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan nomor RFID dari petugas. Nomor ini berfungsi sebagai akses masuk Anda ke ruangan proses pengurusan BPKB.
3. Mengisi Formulir Elektronik
Setelah sampai ke ruangan yang dimaksud, petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir elektronik. Tidak, Anda tidak akan mengisinya secara manual seperti ketika mengurus BPKB konvensional.
Pada formulir ini, Anda cukup mengisikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertulis di KTP. Jika nomornya benar, kolom data lainnya akan terisi secara otomatis. Sangat mudah dan praktis, ya!
4. Membayar dan Mengambil BPKB
Tahapan berikutnya adalah mencetak formulir elektronik yang sudah terisi tadi, dan serahkan kepada petugas di loket pembayaran. Bayarlah sesuai dengan jumlah yang tertera atau diinstruksikan. BPKB baru pun sudah ada di tangan.
[product product=”Yamaha Aerox 155″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Aerox_155_2061_69082_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-aerox-155-premium-matic-liquid-cooled-4-stroke-sohc-155cc” price=”Rp. 1.000.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Balik Nama BPKB Bisa Urus Juga Secara Online
Balik nama BPKB jadi lebih mudah dengan sistem online
Semua hal terkait pengurusan BPKB baru maupun balik nama dengan sistem online ini bisa Anda akses di bpkb.net. Nantinya, akan ada berbagai fitur lain yang Anda temui di laman tersebut, seperti:
1. E-queue, yang menunjukkan nomor antrean elektronik sebelum mendapatkan RFID untuk bisa mengisi formulir elektronik.
2. E-receipt signature, tanda tangan dalam format digital yang nantinya akan disimpan dalam sistem BPKB yang sudah terintegrasi.
3. E-id, yang bertujuan untuk memudahkan mengakses data BPKB melalui ponsel. Namun, Anda harus mendaftarkan nomor ponsel yang digunakan terlebih dahulu.
4. E-IKM, Indeks Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui berapa tingkat kepuasan dari masyarakat terhadap sistem pengurusan BPKB online.
5. E-complain, untuk menyampaikan keluhan terkait sistem.
6. E-informasi, untuk mengetahui semua hal tentang prosedur pengurusan BPKB online.
Ternyata, mengurus BPKB baru maupun balik nama kendaraan bermotor sekarang tidak lagi sulit, ya! Jadi, jangan tunda untuk mengurusnya ya, karena BPKB menjadi salah satu surat penting yang menyajikan informasi terkait kendaraan yang Anda miliki. Melalui sistem online, semuanya menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis.
Baca juga;
- [Infografis] Panduan Cara Bayar Pajak Motor Online, Efisien Waktu dan Tenaga!
- Serba-Serbi Tilang, Ini yang Harus Kamu Lakukan Kalau Ditilang
- Polisi Minta Cantumkan Nomor Telepon Dan Email Di BPKB! Buat Apaan?
- [InfoGrafik] Sebelum Beli, Simak Dulu 5 Tips Aman Beli Motor Online Berikut Ini
- Ini Dia Cara Memperpanjang SIM Motor Secara Online