Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) usul SIM seumur hidup. Hal itu disampaikan saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kakorlantas Polri pada Rabu (5/7/2023)..
Dilansir dari laman DPR RI, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Dia menyampaikan, sebaiknya pemberlakuan SIM tidak perlu diperpanjang tiap lima tahun. Lebih jauh, Benny juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan SIM seumur hidup adalah salah satu upaya untuk membuat sistem yang bersih.
“Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bagian pelayanan, tapi kalo itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun, ya itu kan alat cari duit, jadi kalo bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian, itu kalau mau benar” jelas Benny.
“Tapi kalau mau cawe cawe, polisi mau cawe cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup,” tambahnya.
Meskipun demikian, dia mengungkapkan tetap perlu adanya panduang yang baik dan benar untuk uji kelayakan pembuatan SIM di awal. Bahkan Benny menjelaskan bahwa, ujian bikin SIM perlu diperketat dan komprehensif.
“Kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian, soal SIM,” terang Benny.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 dijelaskan masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.
Di lain sisi, perpanjangan SIM setiap lima tahun telah diperhitungkan oleh kepolisian untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang demi keselamatan berlalu-lintas secara berkala. Oleh karena itu aturan SIM di Indonesia tidak membuat masa berlaku seumur hidup.
Biaya Bikin dan Perpanjang SIM 2023
Anggota Komisi 3 DPR RI, Benny K Rahman mengusulkan agar masa berlaku SIM seumur hidup demi menciptakan sistem yang bersih alias meminimalisir pungli. Lalu, berapa biaya perpanjang SIM?
Perlu diketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya pembuatan dan perpanjang SIM 2023:
Pembuatan SIM Baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Perpanjang SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Moladiners, itulah ulasan mengenai usulan masa berlaku SIM seumur hidup. Akankah dapat terealisasi? Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.