Minggu, April 28, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Korlantas Polri Akan Tambah Puluhan Ribu Kamera ETLE!

by Firdaus Ali
kamera etle

Korlantas Polri akan perbanyak kamera ETLE untuk disebar ke seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar penegakan hukum lalu lintas lebih optimal dan minim pungli dari oknum petugas, serta memaksimalkan tilang elektronik.

Seperti dilansir dari laman Humas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan Indonesia saat ini memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE). Ada pula ratusan kamera lain untuk penegakan hukum serupa. Hanya saja, jumlah kamera ETLE tersebut ternyata belum maksimal penyebarannya di semua wilayah Indonesia.

Kakorlantas mengatakan Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion, 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE. Artinya kekurangannya masih sangat banyak.

“Bahwa sampai hari ini, jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI (5/7/2023).

Baca juga  30 Ribu Tilang Operasi Patuh Jaya 2023, Banyak Mobil Lawan Arus!

Kakorlantas menambahkan, pihaknya juga terus meningkatkan kemampuan ETLE yang difungsikan sebagai sistem penegakan hukum dalam berlalu lintas berbasis teknologi informasi itu, misalnya agar dapat mengenali pelat nomor kendaraan. Menurut dia, pemenuhan ETLE yang menjadi program Kapolri berada di tengah-tengah anggaran berjalan.

“Kami mengadakan tur kepada bapak-bapak dan ibu para pimpinan daerah di wilayah, dengan mengingatkan potensi peningkatan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing, karena ternyata potensinya ini sampai triliunan,” jelasnya.

Dia pun berharap adanya dukungan anggaran, seperti hibah, diturunkan ke Korlantas maupun ke Polda untuk tambahan penyediaan kamera ETLE. Tujuannya tidak lain agar tilang elektronik bisa berjalan optimal.

“Mendorong kepada dirlantas dan kasatlantas untuk juga merapat ke DPRD I maupun II masing-masing. Dengan harapan apabila anggaran yang diturunkan ke Korlantas maupun ke polda-polda tidak mencukupi, kita harapkan adanya hibah dan lain sebagainya untuk menambah kekurangan anggaran ataupun sifatnya penambahan barang-barang,” pungkas Kakorlantas.

Pengertian ETLE Statis dan Mobile

Kamera ETLE

Ilustrasi polisi sedan menangkap gambar pelanggar lalu lintas lewat kamera ETLE mobile

Korlantas Polri akan memperbanyak ETLE statis dan mobile. Lalu, apa bedanya? ETLE statis adalah kamera yang dipasang dibeberapa titik wilayah jalan yang berpotensi adanya pelanggaran lalu lintas. ETLE statis ini lebih mirip seperti CCTV.

Baca juga  Polri Perkuat Area Traffic Management System di Jalur Mudik 2023

Meski sekilas mirip CCTV, kamera ETLE statis mampu mengidentifikasi sekaligus menganalisis jenis pelanggaran, kendaraan, sampai membaca nomor registrasi kendaraan bermotor lewat pelat kendaraan.

Hasil data kendaraan bermotor yang terekam CCTV kemudian akan diverifikasi oleh petugas di back office TMC Polda Metro Jaya. Setelah konfirmasi selesai dan terbit surat konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tersebut lengkap dengan bukti foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan via SMS, pos, atau email.

Kemudian, ETLE Mobile adalah alat khusus yang berbentuk seperti handphone dan bisa digunakan secara mobile. Seperti namanya, alat ini digunakan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di lapangan yang menggunakan sepeda motor dan mobil saat berpatroli.

Pertama, polisi di lapangan mengambil gambar atau video pelanggar lalu lintas. Kemudian rekaman tersebut dikirimkan ke team yang ada di kantor.

Selanjutnya, petugas admin yang di kantor akan melakukan verifikasi data (plat nomor dan alamat rumah). Selanjutnya jika sudah terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah yang sesuai plat nomor kendaraan.

Baca juga  Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pengemudi Tanpa SIM, Canggih!

Sebagai informasi, alat ETLE yang bisa dibawa ke mana-mana tersebut tidak bisa digunakan oleh semua anggota Polisi lalu lintas. Adapun kriteria petugas yang bisa menggunakan alat tersebut wajib memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi Sarjana Hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, dan juga personel atau anggota yang mempunyai surat perintah dari kapolda setempat.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika