Satlantas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pengemudi Ferrari tabrak kendaraan di Bundaran HI yang berinisial RAS (29). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan penetapan tersangka dikarenakan kelalaiannya yang mengaku mengantuk dan mengemudi dalam kecepatan tinggi.
“Menurut keterangan pengemudi, kecelakaan terjadi saat pengereman dalam kecepatan mencapai 100 km per jam,” kata Jhoni dikutip dari laman NTMC 10 Oktober 2023.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa pengemudi Ferrari mengalami kondisi mengantuk dan sedang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat kecelakaan terjadi.
“Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, mobil berjalan dengan kecepatan 100 km per jam,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan tersangka RAS saat ini belum menjalani penahanan. RAS masih sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di akhir kesempatan, ia menambahkan bahwa pengemudi mobil Ferrari, RAS, telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab kepada para korban. RAS akan menanggung kerugian atas insiden kecelakaan tersebut.
“Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Namun, estimasi kerugian belum dapat dipastikan,” tutupnya.
Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29 tahun) menabrak lima kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Iya (dijadikan tersangka). Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas),” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada awak media, Senin (9/10/2023).
Kendati demikian, kata Jhoni Eka Putra, tersangka RAS tidak dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Termasuk di dalamnya adalah pendalaman apakah yang bersangkutan mengemudi mobil Ferrarinya dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi alkohol. Namun, tersangka RAS berkendara dalam keadaan ngantuk dengan kecepatan 100 km/jam.
“Saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. (Keadaan mabuk) Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” tambah Jhoni Eka Putra.
Mobil Tertutup Selubung
Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan bermotor terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mobil Ferrari yang mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Setelah menabrak lima kendaraan, mobil Ferrari milik RAS mengalami kerusakan parah dan kini telah diderek serta diparkir di Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Mobil Ferrari RAS terparkir di bagian belakang gedung tersebut.
Mobil Ferrari ini sudah tertutup selubung (cover) berwarna merah, menyembunyikan bagian yang rusak akibat kecelakaan tersebut.
Demikian ulasan Ferrari tabrak kendaraan di Bundaran HI Dalam kecepatan tinggi. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.