Kapan Ganjil Genap Motor di Jakarta Berlaku? Ini Jawabannya

by Deni Ferlindungan
ganjil genap motor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan ganjil genap motor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Baru Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam surat tersebut, termasuk merevisi aturan ganjil genap dan memasukan sepeda motor didalam kebijakan terbaru.

Berdasarkan hasil pantauan Moladin, pada Bab III Pasal 7 ayat 2 (a) menyebutkan mobil dan sepeda motor masuk ke dalam keadaan yang dibatasi oleh peraturan ganjil genap.

Tentunya dengan penambahan kebijakan ganjil genap motor yang masuk dalam peraturan baru tersebut. Merevisi peraturan lama yang mengatur ganjil genap membatasi kendaraan roda empat atau lebih.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap, pada kawasan pengendalian lalu lintas.”

Kemudian Pasal 8 Ayat 1 merinci lebih jelas bagaimana mekanisme pengaturan sepeda motor di sejumlah ruas jalan sama dengan mobil. Sepeda motor dengan pelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap, dan sepeda motor dengan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil.

Baca juga  Simak Lagi Akses 28 Gerbang Tol Yang Kena Ganjil Genap di Jakarta, Awas Kena Tilang!

Perubahan peraturan ganjil genap motor ini kemudian juga berpengaruh kepada kendaraan yang dikecualikan boleh melintas saat ganjil genap.

Tertulis pada Pasal 8 Ayat 2 (i) yang mengatur pengecualiaan kendaraan melintas ganjil genap mempersilahkan ojek online dan taksi online untuk melintas di jalanan tersebut.

Tentunya dengan kebijakan ganjil genap motor ini, nantinya masyarakat harus kembali melakukan penyesuaian. Terlebih yang harus beraktivitas di jalur ganjil genap di Jakarta.

Ganjil Genap Motor Belum Dapat ‘Lampu Hijau’ Dari Dishub

ganjil genap motor

Ganjil genap motor masih menunggu Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Membahas mengenai ganjil genap motor, nampaknya aturan terbaru ini belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Mengingat tentunya masih banyak penyesuaian kembali yang perlu dilakukan.

Dalam Pasal 20 menyebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Pergub tersebut. Mengacu pada surat tersebut, maka peraturan tersebut berlaku pada 19 Agustus 2020, dan tanggal Senin (24/8/2020) seharusnya sudah berlaku.

Namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan belum akan memberlakukan peraturan tersebut. Hal ini juga sah dan tidak melanggar Pergub, karena Pasal 9 Ayat 2 menyebutkan bahwa penetapan peraturan ini berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Baca juga  Ganjil Genap Motor Siap Berlaku di Jakarta?

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.”

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, “Saat ini, ganjil genap motor belum berlaku”.

Well.. bagi kalian pengguna sepeda motor saat ini tak perlu khawatir. Karena kebijakan ganjil genap motor belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, dan selalu aman berkendara, Sob! Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya buat kalian.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika