Kupas Tuntas Kebijakan PSBB Jilid 2 di Jakarta

by Deni Ferlindungan
Penerapan kebijakan PSBB 2 yang berlaku di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus korona atau Covid-19 di Ibu Kota.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, pada 12 hari awal September ini, terjadi peningkatan pasien positif yang cukup besar. Sejalan dengan itu, pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan PSBB jilid 2 di Jakarta.

Sehubungan itu, tentunya terdapat sejumlah kebijakan baru untuk lalu lintas dan mobilitas masyarakat di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta turut membatasi transportasi publik dengan ketat.

Pembatasan transportasi publik tersebut lebih kepada jadwal operasional serta jumlah armada yang beroperasi. Secara detail, kebijakan PSBB jilid 2 ini mengatur tak hanya transportasi publik, namun juga kendaraan pribadi.

“Mobilitas penduduk akan dikurangi, kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen meneruskan seperti yang ada sekarang,” ungkap Anies.

Tidak hanya itu saja, terdapat pula pembatasan frekuensi layanan dan armada seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seperti transportasi darat, kereta, dan juga kapal penumpang.

Seluruh moda transportasi tersebut juga akan turut dilakukan pembatasan jumlah penumpang pada masing-masing armada yang secara detail akan dijelaskan sesuai Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan.

Buat kalian yang ingin beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi. Tertulis dalam kebijakan PSBB jilid 2 bahwa satu baris kendaraan hanya diizinkan mengangkut maksimal 2 penumpang di tiap barisnya.

Baca juga  Cara Membaca Ukuran Ban Motor, Kode Metrik dan Imperial

Namun, pemerintah memberi kelonggaran apabila penumpang di kendaraan tersebut berasal dari domisili yang sama. Jadi selama penumpang di dalam kabin merupakan keluarga satu rumah, tidaklah masalah.

“Kendaraan pribadi hanya boleh diisi dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga berdomisili satu rumah. Kalau tidak maka harus diisi maksimal dua orang perbaris,” jujar Anies.

Selain itu, untuk transportasi berbasis aplikasi khususnya roda dua pun mendapatkan kelonggaran.

Di mana, kali ini mereka tidak dilarang untuk mengangkut barang maupun penumpang. Terpenting, setiap pengemudi maupun penumpang perlu untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Pada periode PSBB jilid 2 ini, Pemprov DKI Jakarta juga secara resmi meniadakan kebijakan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan di Ibu Kota.

Masuk Dalam Kebijakan PSBB 2 Jakarta, Ganjil-Genap Ditiadakan

ganjil genap jakarta, tidak berlaku dalam kebijakan PSBB jilid 2

Sistem ganjil-genap tidak berlaku dalam kebijakan PSBB 2 Jakarta

Dalam kebijakan PSBB jilid 2 yang tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 berisikan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.  Perihal tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangangan Covid-19 di Jakarta.

Jakarta kembali menerapkan PSBB yang bisa disebut tahap 2. Pasalnya, kali ini bukan lagi di masa transisi melainkan PSBB seperti di awal pandemi. Sebab itu, ada beberapa pembatasan yang dilakukan agar Covid-19 tak semakin meluas.

Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah rekayasa lalu lintas yang perlu disesuaikan. Salah satunya adalah sistem ganjil-genap di DKI Jakarta yang berlaku di 25 ruas jalan. Bersamaan dengan kembali dilaksanakan kebijakan PSBB jilid 2 mulai Senin (14/9), sistem ganjil-genap resmi ditiadakan.

Baca juga  BBM Makin Mahal, Begini Cara Menghemat Uang Bensin Biar Nggak Nombok!

“Iya ganjil genap tidak berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo.

Pun begitu, pihak Kepolisian berencana untuk menggelar Operasi Yustisi. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Operasi Yustisi tersebut akan digelar mulai Senin, yang didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Protokol Kesehatan. Selain itu, merujuk pula ke Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Ada Penyesuaian Transportasi Pada Penerapan Kebijakan PSBB Jilid 2 Jakarata

kebijakan PSBB jilid 2 Jakarta

Rute transjakarta yang terdampak kebijakan PSBB jilid 2

Terhitung sejak pelaksanaan kembali kebijakan PSBB jilid 2, ada sejumlah penyesuaian terkait transportasi publik di Jakarta. Tidak hanya kendaraan pribadi, namun tranportasi publik juga turut dibatasi.

Khusus untuk transportasi umum, armada dan kapasitas penumpangnya akan mengalami pengurangan. Hingga saat ini, Transjakarta masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait pelaksanaan pola operasi yang disesuaikan.

Pada periode tiga hari awal penerapan kebijakan PSBB jilid 2 total, 14-16 September pola operasi Trans Jakarta masih sama seperti minggu sebelumnya. Namun, rute wisata yang sebelumnya sudah beroperasi kini kembali ditiadakan sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta.

“Perubahan terhadap pola operasi akan kembali kami informasikan apabila sudah terdapat keputusan koordinasi dalam waktu dekat,” beber pihak Trans Jakarta dalam siaran resminya kepada Moladin.

Baca juga  5 Penyebab Setir Mobil Berat, Jangan Anggap Enteng!

Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM

ganjil genap motor

Pada penerapan kebijakan PSBB jilid 2, SIKM tidak dibutuhkan

Lebih jauh membahas mengenai kebijakan PSBB jilid 2, ada sejumlah perbedaan jika dibandingkan penerapan PSBB jilid pertama. Di mana pada awal penerapan, masyarakat memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Di kebijakan PSBB jilid 2 Jakarta tersebut, para penumpang antar kota mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 yang berisi setiap penumpang antar kota tidak lagi memerlukan SIKM sebagai pengantar. Namun, syaratnya hasil rapid test negatif atau tes PCR (Polymerase Chain Reaction) negatif.

Meski begitu, sebaiknya masyarakat yang menggunakan transportasi umum tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya untuk diri sendiri, ketaatan akan berpengaruh terhadap orang lain di sekitar kita.

“Kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi. Pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid 19,” papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Well.. gimana sekarang sudah tahukan mengenai kebijakan PSBB jilid 2 di Jakarta? Tetap patuhi aturan yang berlaku, Sob! Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kalian yang ingin melakukan aktivitas sehari-hari maupun yang sedang work from home.

Baca juga:

 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika