Kamis, April 18, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Mobil Tertabrak Singa, Bisa Klaim Asuransi?

by Tigor Sihombing
mobil tertabrak singa

Beberapa waktu lalu, viral mobil tertabrak Singa di Taman Safari Indonesia II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Dari informasi yang beredar di sosial media, pilar belakang kiri, lampu belakang dan bagasi mobil agak bergeser dari posisinya.

Alhasil sang pemilik mobil harus mengeluarkan uang hingga  Rp 1,5 juta untuk perbaikan. Dari kasus tersebut, bisakah sebenarnya asuransi mobil menanggung kerusakan?

Sejatinya, beberapa risiko kecelakaan mobil tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan preventif, seperti menaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam keadaan prima dan berfungsi secara baik. Namun, bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali pemilik mobil? Contohnya seperti mobil tertabrak singa yang baru terjadi beberapa hari lalu?

Ternyata mobil tertabrak singa, masuk kategori yang bisa diklaim asuransi. Informasi itu diungkapkan oleh Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” bebernya.

Baca juga  4 Cara Klaim Asuransi Mobil, Jangan Bingung!

Syarat Kerusakan Mobil yang Tidak Ditanggung Asuransi

mobil tertabrak singa

manfaat perluasan asuransi

Dalam kasus mobil tertabrak singa ini, berarti kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja. Alhasil risiko kecelakaan tidak dapat dihindari, maka pemilik mobil bisa melakukan klaim.

Namun begitu, perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan. Serta serta ayat 4.5, jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Lalu penting untuk mengingat, bahwa memiliki dokumen dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.

Baca juga  Berikut Cara Klaim Asuransi Mobil Yang Terendam Banjir, Ternyata Mudah!

Iwan juga menambahkan penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Bila perlu, ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah. Kamu bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani 24 jam, atau datangi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.

Baca juga  Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Mobil Bekas, Wajib Tahu!

Demikian ulasan terkait asuransi mobil tertabrak singa. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika