Penggolongan SIM C, C1, dan C2, Siap Berlaku Agustus 2021

by Firdaus Ali
perpanjang-sim-mudah,-cukup-dengan-e-ktp-bisa-di-mana-saja

Aturan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021. Sesuai dengan target program, setelah disosialisasikan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut direncanakan berlaku mulai Agustus 2021.

“Kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami,” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas AKBP Arif Budiman diktuip dari laman resmi Korlantas Polri.

AKBP Arif Budiman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan penggolongan SIM C kepada masyarakat.  Kemudian mempersiapkan pula segala sesuatunya, termasuk sarana prasarana, serta piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM tersebut.

“Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini,” imbuhnya.

Persiapan Tertunda akibat PPKM darurat

aturan penggolongan SIM C

PPKM Darurat bisa jadi salah satu faktor molornya penerapan aturan penggolongan SIM C

Dengan adanya PPKM darurat, Korlantas memfokuskan membantu penerapan PPKM darurat dalam menangani penyebaran Covid-19. Hal ini membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi tertunda. Namun, sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.

“Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap,” ucap AKBP Arif Budiman.

Nantinya, tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1 yaitu untuk kendaraan bermotor dari SIM C roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.

Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi pemegang SIM A (kendaran roda empat).

“Implementasi SIM D dan D1 sudah ‘no issue’ (tidak ada masalah) semua sudah siap. Untuk penggolongan SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1, karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud,” ucap AKBP Arif Budiman.

AKBP Arif Budiman meegaskan bahwa kebijakan penggolongan SIM C dan SIM D (disabilitas) untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan.

“Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya,” tutup AKBP Arif Budiman.

Nah, moladiners, kalau kamu kategori SIM C yang mana nih?

Untuk informasi seputar dunia otomotif yang menarik, pantau terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika