Peraturan PSBB Jakarta – Akhirnya Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus korona. PSBB berlaku mulai selama 14 hari, mulai 10 April 2020.
Meski batasnya 14 hari, namun ada opsi memperpanjang PSBB selama dianggap perlu. Semua itu tergantung kondisi pandemi virus korona di DKI Jakarta.
Ada hal menarik dari peraturan yang berlaku di DKI Jakarta ini. Berdasar Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, bukan cuma sekolah, kantor, dan tempat ibadah yang terkena dampak. Moda transportasi pribadi juga mengalami pembatasan.
Di dalamnya termasuk mobil dan motor pribadi, kini tidak boleh asal melintas. Ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi. Apa saja?
Simak bahasan lima peraturan PSBB Jakarta untuk mobil dan motor pribadi, serta ojek online berikut ini:
1. Kendaraan Pribadi untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok, Sesuai Peraturan PSBB Jakarta
Poin Peraturan PSBB Jakarta, salah satunya mengatur soal pembatasan berkendara dengan motor. Jelas disebutkan dalam Pasal 18 Pergub No.33 Tahun 2020, bahwa mobil dan motor boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Apa yang dimaksud kebutuhan pokok? Makan, minum, mengambil uang, berobat ke rumah sakit, dan lain-lain.
Baca juga:
- Bolehkah Naik Motor Saat Wabah Virus Korona?
- Cara Membuat SIM C Terbaru Beserta Syarat dan Biayanya
- Suzuki New Ignis Meluncur, Minim Perbedaan?
2. Pengendara Mobil Wajib Membatasi Jumlah Penumpang
Khusus pengendara mobil, ada batasan penumpang yang masuk ke kabin. Tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan. Misal mobil kamu cuma muat empat orang, maka hanya boleh ada dua orang di dalam kabin.
Selain itu peraturan PSBB di DKI Jakarta juga mewajibkan penggunaan masker untuk orang yang berada di dalam mobil. Tidak pula boleh berkendara kalau sakit, termasuk suhu badan di atas normal.
Pengguna mobil pun harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atributnya setelah selesai digunakan.
Isi Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 mengenai mobil penumpang pribadi:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
3. Pengendara Motor Wajib Pakai Sarung Tangan dan Masker
Salah satu syarat untuk pengendara motor bisa melintas di wilayah DKI Jakarta, pakai sarung tangan dan masker kain. Hal ini bermaksud untuk mencegah penyebaran virus korona.
Tentunya peralatan berkendara wajib lain terkait keselamatan, perlu dipakai. Sebut saja helm, jaket, celana panjang, dan sepatu.
Bukan cuma itu, pengendara motor yang ingin melintas di Jakarta harus dalam kondisi sehat. Ukuran suhu tubuh pun tidak boleh di atas normal.
Isi Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 5 mengenai sepeda motor pribadi:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
4. Ojek Online Hanya Boleh untuk Barang Sesuai Peraturan PSBB Jakarta
Di Pergub tentang PSBB Jakarta, ojek online tetap boleh beroperasi namun hanya untuk barang. Sementara ini tidak boleh mengangkut orang.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Di dalamnya berisi pedoman PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
“Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, kemarin malam (9/3).
5. Pelanggar Peraturan PSBB DKI Jakarta Bisa Kena Pidana
Peraturan PSBB DKI Jakarta juga menerapkan sanksi untuk para pelanggar. Oleh karena itu, sebaiknya kamu mengikuti apa yang sudah dicanangkan. Sanksinya juga cukup berat, bahkan bisa kena pidana.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat,” ujar Anies Baswedan.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dimaksud Anies untuk menetapkan sanksi. “Di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan, bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelasnya.