Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang Manual, Semua Pakai ETLE!

by Firdaus Ali
Pengelolaan uang denda ETLE

Polda Metro Jaya tarik buku tilang dan digantikan oleh tilang elektronik atau ETLE. Hal itu dilakukan sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meminimalisir pungli alias pungutan liar.

Instruksi peniadaan tilang manual tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel,” demikian isi surat telegram tersebut.

Untuk merealisasikan instruksi dari Kapolri tersebut, Senin lalu Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan 10 unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Kendaraan patroli itu akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.

“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca juga  Tilang Manual Kembali Berlaku di Jakarta dan Bekasi, Masih Bisa Damai?

Latif mengatakan saat ini penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera e-TLE. Selain e-TLE statis, pihaknya tengah menyiapkan satu e-TLE mobile untuk masing-masing Polres. Diharapkan ini bisa mengkover wilayah tersebut.

“(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan, tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” tutur Latif.

Tilang Elektronik Mobile

Polda Metro Jaya tarik buku tilang

ETLE Mobile. Foto: Istimewa

Polda Metro Jaya tarik buku tilang manual dan digantikan dengan tilang elektronik statis ataupun mobile sesuai perintah Kapolri. Lalu, apa itu tilang mobile?

ETLE Mobile adalah alat khusus yang berbentuk seperti handphone dan bisa digunakan secara mobile. Seperti namanya, alat ini digunakan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di lapangan yang menggunakan sepeda motor dan mobil saat berpatroli.

Adanya ETLE Mobile karena titik ETLE (Electronic Law Enforcement atau e-tilang) dengan kamera statis jumlahnya belum optimal. Nah, alat ini memudahkan petugas kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggar lalu lintas.

Baca juga  Korlantas Polri Akan Tambah Puluhan Ribu Kamera ETLE!

Cara Kerja ETLE Mobile

Ada beberapa tahapan cara kerja ETLE mobile. Pertama, polisi di lapangan mengambil gambar atau video pelanggar lalu lintas. Kemudian rekaman tersebut dikirimkan ke team yang ada di kantor (admin).

Selanjutnya, petugas admin yang di kantor akan melakukan verifikasi data (plat nomor dan alamat rumah). Kemudian jika sudah terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah yang sesuai plat nomor kendaraan.

Adapun di dalam surat tilang tersebut terdapat nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tiang elektronik tanpa harus datang ke kantor polisi.

Sebagai informasi, alat ETLE yang bisa dibawa ke mana-mana tersebut tidak bisa digunakan oleh semua anggota Polisi lalu lintas. Adapun kriteria petugas yang bisa menggunakan alat tersebut wajib memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi Sarjana Hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, dan juga personel atau anggota yang mempunyai surat perintah dari kapolda setempat.

Oh ya, meski alat ini bisa digunakan secara mobile, ada SOP alias aturan yang menegaskan bahwa ETLE Mobile tidak bisa digunakan di beberapa tempat. Yaitu perumahan, jalan kampung, pedesaan, pegunungan, serta gang pemukiman penduduk.

Baca juga  2.402 Kendaraan Kena Tilang Operasi Zebra Jaya 2023, Gara-Gara Ini!

Moladiners, itulah bahasan Polda Metro Jaya tarik buku tilang manual dan digantikan tilang elektronik statis dan mobile untuk menghindari pungli. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika