Polisi Buka Layanan Bimbel Ujian SIM Gratis, Biar Cepat Lulus!

by Firdaus Ali
Bayar SIM tak bisa tunai

Polisi buka layanan bimbel ujian SIM gratis untuk masyarakat umum. Tujuannya jelas, agar saat melakukan ujian pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa berjalan dengan lancar atau mudah lulus.

Dikutip dari laman ntmcpolri, layanan bimbel ujian SIM gratis tersebut ada di wilayah Bandung. Dalam hal ini, Satlantas Polresta Bandung menyediakan layanan bimbel untuk mengikuti tes SIM dan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Seperti Satlantas Polresta Bandung yang memberikan pelatihan lewat bimbingan belajar (bimbel) ujian SIM secara gratis bagi masyarakat Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Kedepannya kegiatan bimbel juga akan dilaksanakan secara rutin dan keliling ke tiap-tiap kecamatan,” terang Kombes Pol Kusworo Wibowo selaku Kapolresta Bandung beberapa hari lalu.

Nantinya, program bimbel untuk pembuatan SIM wilayah Polresta Bandung ini diadakan setiap hari Minggu di acara car free day Soreang. Namun, tak hanya bimbel, ada pula kegiatan safety riding yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, perusahaan maupun pabrik di Kabupaten Bandung. Menariknya, demi mendapatkan kesempatan yang sama, Polresta Bandung juga berencana mengadakan bimbel ujian SIM secara berkala dan berpindah-pindah.

Baca juga  Jenis-jenis SIM di Indonesia serta Syarat dan Fungsinya Terbaru

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon SIM bisa melakukan uji praktik ulang di hari yang sama seandainya gagal di kesempatan pertama. “Selain itu saya juga meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik, dapat diberikan kesempatan 2 kali di hari yang sama, agar tidak memakan waktu terlalu lama,” jelas Kapolri dalam akun Instagram resminya.

Sebelumnya, dalam ujian dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM memang dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, juga ada opsi uang kembali.

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM

bimbel ujian SIM

Ilustrasi SIM

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

Adapun syarat usia pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Baca juga  Cara Lulus Ujian Praktik SIM A dengan Mudah

Berikutnya, untuk syarat adiminstrasinya adalah:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, untuk tes Kesehatan meliputi penglihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Dan untuk biayanya adalah:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I & SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D & SIM D II: Rp 50.000.

Moladiners, itulah ulasan Polisi buka bimbel ujian SIM gratis. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Baca juga  Jadwal SIM Keliling Jakarta Terbaru 2024, Awas Salah Lokasi!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika