Ternyata sudah banyak provinsi gratiskan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan Kedua (BBNKB II). Hal ini bertujuan, masyarakat lebih taat membayar pajak mobil dan motor yang dimilikinya.
Daerah bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Adapun penghapusan BBNKB II dan pajak progresif ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pajak progresif umumnya tidak dapat mencegah orang untuk beli kendaraan. Banyak kendaraan yang dibeli menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan. Dengan kata lain, pajak progresif kendaraan dihapus karena instrumen ini tidak memberikan kontribusi pajak yang signifikan kepada pemerintah daerah. Sebabnya, warga menghindari keharusan membayar pajak progresif dengan membeli kendaraan menggunakan nama orang lain,” terang Agus Fatoni selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam keterangan resminya beberapa hari lalu.
Di sisi lain, Fatoni juga menjelaskan bahwa BBNKB II dihapus karena keberadaannya malah menurunkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, warga enggan mengurus balik nama kendaraan karena harus membayar BBNKB II.
Buat yang belum tahu BBNKB kedua, ini adalah pajak yang biasa dibayarkan ketika kamu membeli mobil bekas. Contohnya ketika kamu sebagai pemilik mobil tangan kedua, ingin balik nama dari tangan pertama. Dalam UU 28/2009 ditetapkan tarif maksimal BBNKB kedua adalah 1 persen dari NJKB, penetapannya juga tergantung pemerintah daerah.
Totalnya ada 10 provinsi gratiskan pajak progresif. Sementara untuk gratis BBNKB II sudah dilakukan oleh 23 provinsi. Menarik bukan? Berikut daftarnya:
10 Provinsi Hapus Pajak Progresif
1. Aceh
2. Sumatra Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat
23 Provinsi Hapus BBNKB II
1. Aceh
2. Sumatra Utara
3. Sumatra Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatra Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
Pengertian Pajak Progresif
Pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.
Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
Moladiners, itulah ulasan mengenai beberapa provinsi gratiskan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan kedua. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.