Selasa, Maret 19, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Pajak Progresif Mobil, Berikut Simulasi Perhitungannya

by Baghendra Lodra
pajak progresif mobil

Pajak Progresif Mobil – Memiliki mobil lebih dari satu, menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya. Hanya saja di sisi lain, ada masalah yang mengintai.

Apabila mobil-mobil tersebut terdaftar dalam nama dan alamat yang sama, Anda wajib membayar pajak lebih tinggi. Khusunya untuk mobil kedua, ketiga, dan seterusnya. Inilah yang dimaksud dengan pajak progresif.  

Penerapan pajak progresif sejatinya berfungsi untuk meningkatkan penerimaan pajak masing-masing daerah. Tidak hanya itu, tujuan lain adalah menurunkan angka kemacetan karena bertambahnya volume kendaraan yang ada di jalanan.

Lalu, berapakah tarif pajak progresif mobil dan bagaimana cara menghitungnya? Untuk penjelasan lebih lengkap, silakan simak informasi berikut:

Berapa Tarif Pajak Progresif Mobil?

pajak progresif kendaraa

Khusus DKI kenaikannya 0,5 persen untuk setiap kepemilikan mobil

Perlu Anda tahu, pada dasarnya besaran tarif pajak progresif di masing-masing wilayah berbeda. Setiap daerah punya wewenang sendiri untuk menetapkan besaran tarif pajak progresif.

Intinya mereka cuma tidak boleh melebihi rentang yang telah ditetapkan dalam Pasal 6 Undang-Undang No.8 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan, besaran biaya untuk produk pertama sebesar 1% hingga 2%.

Khusus kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif minimal 2% dan yang paling tinggi 10%.

Baca juga  7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?

Daftar besaran tarif di DKI Jakarta dan Jawa Barat

Tarif pajak progresif di atas berlaku bukan cuma untuk mobil, tapi juga motor. Supaya lebih jelas, mari ambil contoh tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta. Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015.

  • Besaran pajak untuk mobil pertama adalah 2%
  • Mobil ke dua 2,5%
  • Mobil ke tiga 3%
  • Mobil ke empat 3,5%
  • Mobil ke lima 4%

Perhatikanlah baik-baik, kenaikan pajak progresif di wilayah DKI Jakarta yaitu sebesar 0,5%. 

Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat, aturannya beda lagi. Pajak progresif telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tarif minimal untuk pajak progresif adalah 1,75% dan akan naik sebesar 0,5% untuk mobil kedua, ketiga, dan seterusnya.

Ingin tahu apakah mobil Anda terkena pajak progresif atau tidak, Anda bisa mengeceknya lewat STNK. Pada bagian atas biasanya tertera kode 002 atau 003.

Bila menemukannya, artinya mobil Anda dikenakan tarif pajak progresif. Kode 002 berarti pajak progresif untuk kendaraan kedua.

Baca juga:

Baca juga  Biaya Membuat Campervan, Tembus Ratusan Juta?

Simulasi Menghitung Pajak Progresif Mobil

pajak progresif mobil

Miliki mobil sesuai kebutuhan supaya terhindar dari pajak progresif

Kalau sudah tahu berapa besaran pajak progresif mobil di masing-masing wilayah, Anda pun bisa mencoba menghitung sendiri.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak? Berikut contoh perhitungan pajak yang perlu Anda tahu:

Misalnya, kamu mempunyai tiga mobil dengan merek sama. Mobil tersebut juga dibeli di tahun yang sama.

Untuk menghitungnya, pertama cari tahu besaran PKB yang tertera di STNK serta besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Di STNK tertulis PKB mobil kamu sebesar Rp2.500.000 dengan SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Setelah itu, silakan hitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan rumus di bawah ini:

  • NJKB = (PKB/2) x 100. Maka (Rp2.500.000/2) x 100 = Rp125.000.000. Langkah selanjutnya, Anda bisa menghitung berapa pajak progresif masing-masing mobil milik kamu.
  • Pajak progresif pertama = (NJKB x 2%) + SWDKLLJ. Artinya (Rp125.000.000 x 2%) + Rp150.0000 = Rp2.650.000. Kemudian untuk mobil kedua, perhitungannya = (NJKB x 2,5%) + SWDKLLJ. Dengan kata lain (Rp125.000.000 x 2,5%) + Rp150.0000 = Rp3.275.000.
  • Sementara untuk mobil ketiga, tidak beda. Rumus pajak progresifnya = (NJKB x 3%) + SWDKLLJ. Hal tersebut berarti (Rp125.000.000 x 3%) + Rp150.0000 = Rp3.900.000.
Baca juga  Insentif Mobil Baru Kembali Digaungkan, Tunggu Kemenkeu

Rumus perhitungan pajak progresif di atas juga berlaku untuk kendaraan keempat, kelima, dan seterusnya.

Cara Terhindar dari Pajak Progresif Kendaraan

pajak progresif mobil

Honda Mobilio

Usai membaca penjabaran di atas, informasi seputar besaran pajak progresif untuk kendaraan roda empat lengkap sudah. Bahkan kamu juga jadi tahu simulasi perhitungannya.

Lalu adakah tips untuk menghindari pajak progresif? Paling penting untuk dilakukan, menyesuaikan jumlah kendaraan sesuai kebutuhan.

Boleh punya dua kendaraan atau lebih, tapi jenisnya harus berbeda-beda. Misalnya untuk ayah adalah mobil.  Ibu bisa naik motor. Sementara anak-ana biasakan naik sepeda.

Dengan demikian, kamu bakal terhindar dari pajak progresif. Kenapa? Setiap kendaraan jenisnya berbeda. Terlebih sepeda, bahkan tidak dihitung barang kena pajak!

Akan lebih baik lagi, bila keluarga Anda menggunakan transportasi umum untuk aktivitas sehari-hari. Selain mampu menyumbang pengurangan kemacetan di jalan. Kamu juga tidak perlu bayar pajak progresif kendaraan.

Hal terakhir yang bisa dilakukan, belilah kendaraan atas nama orang lain yang dipercaya. Sebut saja orang tua, tentu yang tidak tinggal satu rumah dengan Anda. Dengan begitu, Anda pun bisa terhindar dari pajak progresif yang berlaku. 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika