Cara Daftar SIM Online dengan Mudah dan Cepat

by Baghendra Lodra
SIM Online

Moladin – Membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan daftar SIM online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan pendaftaran.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan SIM secara digital melalui website resmi atau aplikasi yang telah disediakan. Pemohon cukup mengisi formulir secara online, memilih lokasi tes, dan melakukan pembayaran secara elektronik sebelum datang ke Satpas untuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca juga  10 Motor Listrik di Indonesia Terbaru 2019. Tertarik?

Berikut panduan lengkap cara daftar SIM online beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Pendaftaran SIM Online

Registrasi SIM Online

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon:

  1. Berusia minimal 17 tahun untuk SIM C dan A.
  2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  3. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  4. Lulus ujian teori dan praktik sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
  5. Membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Layanan daftar SIM online saat ini hanya berlaku untuk SIM A (mobil penumpang) dan SIM C (motor).

Langkah-langkah Cara Daftar SIM Online

1. Registrasi Melalui Laman Resmi Korlantas Polri

Proses pendaftaran SIM online dapat dilakukan melalui website resmi Korlantas Polri di  https://sim.korlantas.polri.go.id

Baca juga  Begini Lho Cara Ukur Lingkar Helm Agar Pas di Kepala

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman pendaftaran SIM Online.
  • Pilih menu Pendaftaran SIM Online.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi, seperti nomor KTP, alamat email, nomor HP, dan alamat tempat tinggal.
  • Pilih jenis SIM yang akan dibuat atau diperpanjang.
  • Tentukan lokasi Satpas, serta tanggal dan waktu ujian teori dan praktik.
  • Setelah semua data diisi, sistem akan mengirimkan nomor registrasi pendaftaran melalui email yang bisa digunakan untuk proses pembayaran.

2. Pembayaran Biaya Pembuatan SIM

Setelah mendapatkan nomor registrasi, pemohon harus melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku melalui bank yang telah ditunjuk, yaitu Bank BRI. Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • ATM BRI
  • Mobile Banking BRI
  • Teller di cabang BRI

3. Mengikuti Ujian di Satpas

Setelah menyelesaikan pendaftaran dan pembayaran, pemohon harus mendatangi Satpas sesuai jadwal yang telah dipilih untuk menjalani beberapa tahap berikut:

Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi

Pemohon diwajibkan melakukan tes kesehatan dan psikologi untuk memastikan kelayakan berkendara. Tes ini mencakup:

  • Pemeriksaan kesehatan mata, tekanan darah, dan kondisi fisik lainnya.
  • Tes psikologi yang mencakup reaksi motorik, daya ingat, dan kemampuan berkendara.

Ujian Teori

Tes teori ini menguji pengetahuan pemohon mengenai peraturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, etika berkendara, dan aspek keselamatan berkendara.

Ujian Praktik

Pada tahap ini, pemohon akan diuji kemampuannya dalam mengemudi kendaraan sesuai jenis SIM yang diajukan. Untuk SIM C (motor), ujian praktik biasanya mencakup:

  • Menjalankan motor dalam jalur zig-zag.
  • Mengendarai motor dalam jalur angka 8.
  • Berhenti di tanjakan dan melakukan manuver tertentu.
Baca juga  Simak Cara Balik Nama Motor Bekas Berikut Ini, Mudah Kok!

Sedangkan untuk SIM A (mobil), ujian mencakup:

  • Parkir paralel dan mundur.
  • Menjaga keseimbangan kendaraan di tanjakan.
  • Melewati rintangan dan melakukan pengereman darurat.

Jika pemohon gagal dalam salah satu ujian, mereka dapat mengulang tes dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga  Jorge Lorenzo Gagal Total di MotoGP Jerez, Kecewa Berat!

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online

Berikut adalah biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016:

Jenis SIM

Pembuatan Baru (Rp)

Perpanjangan (Rp)

SIM A

120.000

80.000

SIM C

100.000

75.000

SIM C1

100.000

75.000

SIM C2

100.000

75.000

SIM D

50.000

30.000

SIM Internasional

250.000

225.000

Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang bervariasi tergantung lokasi.

Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Online

Menggunakan sistem daftar SIM online memiliki beberapa keuntungan, seperti:

  • Menghemat waktu, karena registrasi dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus antre lama.
  • Lebih praktis, karena bisa langsung memilih jadwal ujian sesuai ketersediaan waktu.
  • Meningkatkan transparansi, karena pembayaran dilakukan melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan bank.
  • Meminimalkan calo, karena semua proses dilakukan langsung oleh pemohon.

Pendaftaran SIM Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Selain melalui website, Korlantas Polri juga telah meluncurkan aplikasi digital untuk mempermudah proses pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Baca juga  Tim Gajser Dominan di MXGP Jerman, Pede Hadapi Seri Indonesia?

Dengan aplikasi ini, pemohon dapat:

  • Melakukan pendaftaran SIM baru dan perpanjangan secara online.
  • Melacak status pendaftaran dan pembayaran.
  • Melihat jadwal ujian teori dan praktik di Satpas terdekat.
  • Mendapatkan informasi terbaru terkait regulasi lalu lintas dan layanan kepolisian.

Aplikasi ini semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa harus repot datang langsung ke kantor polisi hanya untuk melakukan pendaftaran.

Jangan Sampai Terlambat Memperpanjang SIM

Tes Uji SIM

Meskipun layanan daftar SIM online memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemilik SIM tetap harus memperhatikan masa berlaku dokumen ini. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dan mengikuti semua proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari denda dan kendala saat berkendara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai otomotif dan regulasi lalu lintas terbaru, pantau terus Moladin.com!

Baca juga:

You may also like

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika
Edit Template