Telat Bayar Pajak Motor – Bikers yang baik, tentu selalu membayar pajak motor. Pasalnya hal ini adalah kewajiban setiap warga negara. Dengan membayar pajak, kamu berarti ikut membantu kesuksesan pembangunan Indonesia.
Bukan cuma bayar, tapi kamu juga perlu tepat waktu. Kenapa? Bila sampai terlambat ada konsekuensi yang bakal kamu terima.
Konsekuensi ini tidak main-main, bahkan bisa membuat STNK kamu terblokir. Benarkah demikian? Ingin tahu lebih detailnya? Simak bahasan berikut:
1. Kena Denda Apabila Kamu Telat Bayar Pajak Motor
Jumlah yang harus dibayarkan bila kamu telat bayar pajak motor bakal berlipat. Tentunya ini bisa membuat kantong menipis. Ingat, terlambat bayar dua hari akan terkena denda yang sama seperti satu bulan. Mengerikan bukan?
Bagaimana dengan denda terlambat satu hari? Kamu tidak dikenakan denda apapun. Hal ini dianggap sebagai toleransi.
Kalau sudah telat, berapa denda yang perlu dibayarkan? Sebaiknya kamu ketahui cara menghitungnya dulu. Rumus denda telat bayar pajak motor: denda PKB + denda SWDKLLJ.
Denda PKB dapat dihitung dengan cara: PKB x 25% x lama keterlambatan dalam bulan per 12. PKB adalah pajak kendaraan bermotor yang masing-masing kuda besi berbeda. Kamu bisa cek di STNK untuk besara PKB.
Misal PKB motor kamu adalah Rp300 ribu. Sementara keterlambatannya sudah 1 bulan 3 hari (dihitung 2 bulan). Jadi denda PKB-nya Rp300 ribu x 25% x 2/12 = Rp12.500.
Penghapusan Denda Akibat Telat Bayar Pajak Motor Selama Wabah Virus Korona
Kabar baik buat kamu yang telat membayar pajak motor. Selama wabah virus korona masih terjadi, tidak perlu khawatir denda. Pengumuman tersebut disebarkan lewat laman Instagram @divisihumaspolri.
“Masa Berlaku STNK & Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19) Dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020,” tulis akun resmi tersebut.
Sebenarnya bukan dendanya yang dihapuskan, tapi toleransi keterlambatannya yang diperpanjang. Kamu bisa membayarkan pajak STNK setelah 29 Mei 2020. Bila ingin melakukannya saat wabah berlangsung, dapat melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Baca juga:
- Cara dan Syarat Perpanjang STNK, Tidak Perlu Calo!
- Gadai Motor di Pegadaian? Berikut Cara Lengkapnya!
- Beli Honda CB150 Verza atau Yamaha Byson?
2. Pengesahan STNK Tidak Dilakukan Bisa Kena Tilang
Tidak bayar pajak tahunan, bisa kena tilang polisi? Sebenarnya bukan karena tidak bayar pajak, namun lebih karena tiap tahun STNK perlu disahkan. Bila tidak bayar pajak, maka STNK dianggap tidak sah alias ilegal.
Oleh karenanya, polisi berhak melakukan tidak tilang. Pasal apa yang bakal dikenakan? Bila merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pasal 288 ayat 1 bisa berlaku.
Isinya adalah polisi berhak memberi tilang kalau kendaraan yang kamu tunggangi tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Dasar hukum yang bisa dijadikan landasan berikutnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Lewat peraturan tersebut, tampak beberapa pasal yang menyebutkan bahwa STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Tanpa STNK, tentu tidak legal motor diajak berkendara.
Perlu diingat, STNK memang berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali. Hanya saja, lagi-lagi perlu disahkan setiap tahun. Setelah melihat dua peraturan di atas, tidak heran kalau polisi berhak menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan atau terlambat bayar.
Setelah melihat kemungkinan tilang diberikan untuk kasus telat bayar pajak motor, apakah kamu bakal jera? Harusnya iya, lantaran denda tilang yang ditagihkan cukup banyak yaitu maksimal Rp500 ribu. Ditambah lagi ada kemungkinan pidana kurungan 2 bulan. Jadi, jangan sampai telat ya baya pajaknya!
3. STNK Diblokir Kalau Telat Bayar Pajak Motor Selama Dua Tahun
Bila melihat denda yang cuma ratusan ribu dan tilang, mungkin bagi sebagian orang tampak kecil. Hanya saja, bagaimana kalau dendanya STNK diblokir? Tentu sungguh merepotkan.
Lebih parahnya lagi, pemblokiran ini tidak bisa dicabut. Alhasil motor jadi bodong atau ilegal. Hal ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012.
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Saat ini kamu bisa juga melakukan pengesahan STNK via online. Jadi, tidak perlu lagi datang ke Samsat. Hal tersebut tentu mempermudah supaya kamu dapat di rumah saja.
Caranya kamu cukup punya smartphone dan kuota internet. Kemudian ikuti langkah berikut:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Kamu bisa mendapatkannya lewat layanan Play Store untuk smartphone Android.
- Selanjutnya kamu buka aplikasi Samolnas, pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
- Bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kemudian muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email. Pastikan semuanya terisi dengan benar.
- Jika sudah semua diisi, tekan tombol lanjutkan. Aplikasi Samolnas akan memproses data kamu selama kurang lebih satu menit.
- Bila sudah memasukkan data secara benar, di layar smartphone bakal muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Kalau dianggap sudah sesuai, kamu langsung tekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar pajak. Kode tersebut bisa kamu manfaatkan untuk membayar pajak motor melalui berbagai layanan E-Channel perbankan. Mulai dari E-Banking dan ATM.
- Usai bayar, kamu bakal mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK. Keduanya dikirim melalui ekspedisi sesuai alamat domisili. Butuh waktu tiga hari agar stiker tersebut sampai ke rumah kamu.
TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK Tidak Dikirimkan
Bagaimana jika Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK tidak kunjung datang dalam tiga hari? Biasanya ini terjadi karena ketidaklengkapan kamu dalam mengisi form di atas.
Misalnya tidak menyertakan alamat rumah. Bisa juga menuliskan alamat rumah lama. Oleh karena itu, sebaiknya perhatikan alaman sejelas-jelasnya, jangan sampai terjadi kesalahan. Pasalnya nanti kamu yang repot sendiri.
TBPKP dan stiker pengesahan STNK yang tidak sampai ke tujuan, bakal kembali lagi ke Samsat. Maka bila ingin kamu mendapatkannya, perlu datang langsung ke Samsat. Tidak ad acara lain!
Setelah mengetahui konsekuensi telat bayar pajak motor, sekaligus cara bayar secara online, masihkah kamu mau tidak tepat waktu? Sebagai bikers yang baik, tentu jangan sampai lalai ya.