Tilang elektronik yang mulai berlaku pada 1 Februari lalu di Jakarta, ternyata sudah mencatat banyak sekali pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. Total ada sekitar 341 pengguna roda dua yang tertangkap kamera E-TLE di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pengguna roda dua yang tertangkap kamera E-TLE sendiri melakukan pelanggaran yang beragam, mulai dari tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, namun kebanyakan dari pelanggaran yang tercatat adalah melintasi jalur busway.
Buat Anda pengendara roda dua yang masih belum mengetahui pelanggaran apa yang bisa tertangkap dengan tilang elektronik di Jakarta, berikut kami informasikan. Tiga jenis pelanggaran yaitu: pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak menggunakan helm.
Tidak cuman itu saja, sebab bagi Anda yang suka memainkan gadget saat sedang mengendarai sepeda motor juga bisa tertangkap oleh kamera E-TLE. Sebaiknya saat sedang mengendarai sepeda motor, tidak memainkan gadget. Termasuk saat sedang menggunakan aplikasi penunjuk jalan, ada baiknya Anda menepi lebih dulu.
Pengguna Roda Dua Bisa Klarifikasi Jika Terjaring Tilang Elektronik
Tilang elektronik terbilang masih baru bagi pengendara roda dua, punya cara kerja yang unik dan sederhana. Kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement) akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
Setelah itu gambar dikirimkan ke pusat data TMC Polda Metro Jaya. Petugas akan melakukan verifikasi jenis pelanggaran motor yang tertangkap kamera E-TLE dan identifikasi plat nomor. Bila sudah terverifikasi, maka petugas akan menerbitkan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pengendara roda dua selambatnya tiga hari setelah pelanggaran.
Bagi Anda yang merasa tidak melakukan tidak perlu khawatir, sebab akan diberikan waktu tujuh hari setelah surat konfirmasi sampai untuk klarifikasi jika ada kekeliruan saat proses tilang. Klarifikasi oleh pengendara dapat dilakukan melalui situs: http://www.etle-pmj.info.
Sesudah melakukan klarifikasi, bagi Anda yang terbukti melanggar akan mendapatkan surat tilang, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau ikuti sidang sesuai jadwal yang tertera. Setelah klarifikasi, pelanggar punya waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda. Bagi yang telat membayar, maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa aktif kembali saat pemiliknya melakukan pembayaran denda tilang.
Baca juga:
- Awal Februari Tilang Elektronik Roda Dua Berlaku, Ini Dendanya!
- Apa Beda Surat Tilang Biru dan Merah? Kamu Harus Tahu
- Bagaimana Cara Mengurus Tilang Elektronik? Intip Panduan Berikut Ini, Yuk!
Denda Maksimal Rp 750 Ribu
Lalu berapa besaran denda bagi pengendara roda dua yang terjaring tilang elektronik? Tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan denda Rp 250 ribu, pelanggaran marka jalan sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 akan mendapat kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu. Menggunakan Hp saat berkendara sehingga hilang konsentrasi akan diancam dengan kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu.
So, buat Anda pengendara roda dua selalu patuhi rambu lalu lintas dan jangan sampai terkena tilang elektronik yang berlaku Februari nanti. Jangan lupa untuk selalu membawa surat kendaraan, juga gunakan helm, karena utamakan keselamatan itu hukumnya wajib!
Baca juga:
- Perhatikan! Kamera E-Tilang Ternyata Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu
- Nggak Mau Kena Tilang? Ikuti Tips Ini Agar Terhindar