Buat kalian warga Jakarta, terhitung pada bulan Januari 2021 untuk melakukan wajib uji emisi. Jika tidak, ada sanksi tilang dan denda hingga Rp500 ribu untuk pemilik kendaraan yang melanggar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan bagi seluruh pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Pemprov mengharuskan uji emisi bagi kendaraan yang berusia di atas 3 tahun.
Seluruh kendaraan yang beredar di wilayah Ibu Kota lulus wajib uji emisi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
“Seluruh kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Hal ini berlaku untuk kendaraan milik pemerintah, maupun milik masyarakat. Aturan Pergub lamanya itu 92 2007 itu tidak mengatur tentang motor, tetapi Pergub 66 mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.
Wajib Uji Emisi Untuk Sepeda Motor dan Mobil di DKI Jakarta
Melalui aturan tersebut jadi bisa dipastikan bahwa wajib uji emisi ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat lulus uji emisi. Adapun aturan ini bakal mulai diberlakukan pada 24 Januari mendatang.
Aturan wajib uji emisi kendaraan itu juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi. Untuk menjaring pelanggar, Pemprov DKI turut menggandeng pihak Kepolisian, Dishub, dan DLH dalam menggelar razia.
Dikatakan Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Jadi mereka nanti akan dikenakan sanksi tilang Rp 250 ribu bagi motor, dan juga Rp 500 ribu bagi mobil,” beber Syaripudin.
Nah, tak kalah penting untuk diketahui para kendaraan bermotor. Sanksi yang disiapkan bagi pemilik kendaraan yang melanggar uji emisi tidak sebatas tilang saja.
Namun berpotensi juga akan ada penambahan biaya parkir. Aturan ini bakal berlaku di sejumlah tempat perbelanjaan dan juga pertokoan di wilayah Ibu Kota.
“Saat kendaraan itu tidak lulus uji emisi, maka ketika pemilik atau penarik tersebut melakukan parkir pada lokasi yang bersifat off street seperti pusat perbelanjaan, pertokoan. Makan akan dikenakan disinsentif pada pengenaan tarif tertinggi parkir yang berlaku,” jelas Syaripudin.
Ia pun menegaskan, “Jika kendaraan yang digunakan telah lulus uji emisi. Berlaku pada tarif standar”.
Well.. buat kalian yang tinggal di wilayah Ibu Kota, sebaiknya mempersiapkan kendaraan agar lulus uji emisi. Karena jika tidak bakal banyak merugikan kalian, mulai dari sanksi tilang, hingga pengenaan tarif tertinggi.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian. Tak lupa, selalu lakukan perawatan rutin pada kendaraan agar tetap dalam kondisi prima.
Baca juga:
- Cara Kerja Sistem Rem ABS Pada Mobil
- Daftar Mobil Asal China yang Laris di Indonesia Tahun 2020
- 5 Perbedaan Toyota Rush Type G dan S atau TRD Sportivo