Catat Ini 5 Tahapan Cara Ikut Lelang Barang Hasil Gratifikasi di KPK Eks Koruptor!

by Firdaus Ali
Cara ikut lelang barang gratifikasi di KPK

Berikut akan kami informasikan cara ikut lelang barang hasil gratifikasi di KPK. Caranya cukup mudah dan umumnya harga barang yang ditawarkan lebih murah dari harga pasaran pada umumnya.

Masih banyak masyarakat umum yang tidak mengetahui bagaimana cara ikut lelang barang hasil gratifikasi di KPK. Padahal lelang di KPK dibuka untuk umum dan bisa diikuti oleh masyarakat Indonesia.

Yup, lembaga anti rasuah KPK (Komisi Perantasan Korupsi) sering kali menangkap koruptor dan merampas barang hasil dari korupsinya. Adapun barang yang dilelang seperti mobil dan sepeda motor mewah, laptop, ponsel, logam mulia, jam tangan mewah, parfum bahkan rumah.

Barang-barang yang ditawarkan juga umumnya masih dalam kondisi baik. Kemudian harga yang dipatok juga cukup murah.

Dalam melelang barang hasil rampasannya, KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui lelang.go.id.

Tahapan Ikut Lelang di KPK

Dilansir dari laman DJKN, ada beberapa tahapan cara ikut lelang barang hasil gratifikasi di KPK. Berikut langkah-langkahnya:

Registrasi Pendaftaran

Sebelum mengikuti lelang di KPK, calon peserta lelang wajib melakukan registrasi terlebih dahulu. Akan tetapi, bagi peserta lelang yang sudah mempunyai akun dapat langsung masuk ke aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id.

Baca juga  Rolls-Royce Freddie Mercury Dilelang, Laku Harga Berapa?

Adapun untuk mendaftar, peserta lelang wajib menyiapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut :

  • Klik menu Daftar di laman utama
  • Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu terdiri dari Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat Email, No Handphone dan Password
  • Klik tombol Daftarkan Akun Saya
  • Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya
  • Buka email dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”
  • Pendaftaran berhasil

Memilih Barang Yang Dilelang

Setelah memiliki akun lelang, Peserta lelang dapat mengikuti lelang secara online diseluruh Indonesia melalui lelang.go.id. Masuk ke akun lelang yang telah didaftarkan dan pilih objek lelang atau lot lelang yang ingin diikuti.

Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang, selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.

Menyetor Uang Jaminan

Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, peserta lelang wajib menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan.

Baca juga  5 Langkah Ikut Lelang Mobil Online, Bisa Dicoba

Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, Teller, Internet Banking dan sms banking. Selanjutnya setoran uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.

Melakukan Penawaran Lelang

Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Misalnya objek lelang punya nilai limit Rp 100 juta, maka peserta lelang harus menawar dengan harga yang lebih tinggi misalnya Rp 110 juta.

Selanjutnya, peserta lelang juga bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

Membayar Pelunasan Lelang

Jika berhasil memenangkan lelang, maka peserta lelang harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Selanjutnya, bagaimana dengan peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang? uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank penyelenggara lelang dengan batas waktu yang telah ditentukan pelaksana lelang.

Baca juga  Kelebihan dan Kekurangan Beli Mobil Lelang, Harus Tahu

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika