Kamis, Mei 2, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Cara Nyetir Mobil di Luar Negeri, Butuh SIM Internasional?

by Firdaus Ali
cara nyetir di luar negeri

Buat kamu yang ingin tahu cara nyetir mobil di luar negeri, berikut ini akan kami ulas mengenai apa saja yang harus diperhatikan. Mulai dari kelengkapan dokumen hingga regulasi dibeberapa negara.

Berkendara mobil atau mengemudikan kendaraan di luar negeri tentu akan menjadi pengalaman yang menyenangkan. Kita bisa leluasa untuk menuju tempat-tempat yang diinginkan serta mendapat pengalaman baru.

Syarat utama untuk bisa nyetir mobil di luar negeri adalah memiliki SIM alias Surat Izin Mengemudi. Ada yang harus pakai SIM Internasional dan ada pula yang sudah mengakui SIM domestik Indonesia. Selain tentunya kita juga harus punya Paspor dan Visa.

Diakuinya SIM Indonesia sudah tertuang dalam “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara yang tergabung dalam ASEAN, 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.  Berikut negara yang sudah mengakui SIM Indonesia, yaitu:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura (berlaku 1 tahun sejak kedatangan)
  • Malaysia (wajib disertai SIM Internasional)

Selain negara-negara di atas, SIM Indonesia juga bisa dipakai di beberapa negara bagian Amerika Serikat seperti California dan Maryland. Melansir dari laman resmi Pemerintah Amerika Serikat (usa.gov), bagi warga yang bukan penduduk asli Amerika dan ingin mengemudi di AS harus memiliki SIM yang valid. Beberapa negara bagian di AS mengharuskan memiliki SIM Internasional dan SIM dari negara asal yang valid. Namun, beberapa negara bagian lainnya membolehkan menggunakan SIM dari negara asal.

Contohnya di California, warga negara asing tidak perlu menggunakan SIM Internasional selama mereka berusia minimal 18 tahun, SIM dari negara asal sah, serta SIM mencakup jenis kendaraan yang dikendarai di California. Namun, beberapa agen penyewaan kendaraan mungkin memerlukan SIM Internasional sebagai pelengkap SIM dari negara asal.

Tak hanya di Amerika Serikat. SIM Indonesia juga sudah bisa dipakai di beberapa wilayah negara Australia. Yaitu:

  • Canberra, Australian Capital Territory
  • Melbourne, Victoria
  • Darwin, Northern Territory

Khusus di Australia, warga Indonesia yang ingin pakai SIM Indonesia diwajibkan terlebih dahulu untuk menerjemahkan ke bahasa Inggris melalui KJRI Indonesia setempat. Kemudian, SIM yang telah diseujui itu bersifat sementara.

Cara Bikin SIM Internasional

cara nyetir mobil di luar negeri

SIM Internasional

SIM Indonesia memang sudah diakui atau dapat dipergunakan dibeberapa negara lain. Meski begitu, masih ada negara yang tetap mewajibkan untuk pengemudi memiliki SIM Internasional. Untuk biayanya sebesar Rp Rp 250 ribu. Sementara untuk perpanjang, lebih murah lagi yaitu Rp 225 ribu dan berlaku selama 3 tahun. Begini cara buatnya:

Baca juga  Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Cepat dan Murah!

Bila kamu mau membuat SIM Internasional, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya minimal usia 17 tahun. Kemudian ada pula beberapa syarat lain seperti di bawah ini:

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
    • Tidak boleh terlihat gigi
  3. KTP
  4. KITAP (khusus WNA)
  5. Paspor yang masih berlaku
  6. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  7. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Bila kamu melakukan pendaftaran secara online, maka semua bukti fisik seperti KTP dan Paspor wajib di-scan atau difoto di atas kertas HVS. Kemudian dokumen yang jadi syarat SIM Internasional harus diunggah dengan format JPG/JPEG, maksimal ukuran 500 KB.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka bisa terjadi pembatalan pendaftaran SIM Internasional dan biaya yang telah dikirimkan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi,sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Bikin SIM Internasional

  1. Hal yang pertama dilakukan adalah melakukan registrasi online, melalui website: http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Setelah melakukan registrasi, kamu bisa langsung bayar melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM.
  5. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  6. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  7. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Hal Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Nyetir di Luar Negeri

cara nyetir mobil di luar negeri

Baw kartu kredit dengan limit yang mencukupi kebutuhan saat di luar negeri

Cara nyetir di luar negeri tidak boleh sembarangan. Selain SIM, ada pula beberapa hal yang harus dipersiapkan. Diantaranya adalah:

1. Kartu Kredit atau Uang Cash

Agar aman, cara nyetir mobil di luar negeri tentunya harus punya uang. Dalam hal ini dianjurkan pakai kartu kredit agar lebih mudah saat melakukan transaksi. Seperti sewa mobil, beli bahan bakar dan hal lain.

Baca juga  Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Cepat dan Murah!

Hal terpenting lainnya yang harus diperhatikan adalah memastikan nama SIM dan kartu kredit yang digunakan sama. Pastikan juga kartu kredit punya limit yang mencukupi.

2. Riset Tempat Sewa Mobil

Hal lain yang penting dari cara nyetir di luar negeri adalah melakukan riset tempat sewa mobil. Yup, untuk bisa mengendarai mobil di negara lain tentunya kita harus menyewa mobil.

Kenapa riset tempat penyewaan mobil penting, sebab kalau tidak merisetnya terlebih dahulu dikhawatirkan akan kesulitan untuk mendapatkan mobil yang sesuai dengan keinginan. Terutama jika bepergian saat musim liburan.

3. Beli Asuransi Perjalanan

Selanjutnya adalah beli asuransi perjalanan, hal ini untuk antisipasi jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan saat mengendarai mobil di luar negeri.

Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia sudah menjual produk asuransi perjalanan. Atau jika tidak sempat membeli sebelum berangkat ke luar negeri, asuransi perjalanan bisa juga dibeli pada tempat penyewaan mobil.

4. Adaptasi Pakai Mobil Setir Kiri

Di beberapa negara lain posisi setir mobil ada di sebelah kiri, secara pengoperasian tidak ada bedanya dengan setir di posisi kanan. Hanya saja, jika belum pernah mengendarai mobil dengan setir kiri tentunya harus adaptasi terlebih dahulu.

Sebab saat di jalan, posisi mobil ada di sebelah kanan, terbalik dengan yang ada di Indonesia yang posisi setir ada di sebelah kanan, dimana mobil ada di kiri jalan. Biar tidak panik, ada baiknya melakukan adaptasi sebentar di jalanan yang tidak terlalu ramai.

Perhatikan Aturan Lalu Lintas di Negara Tujuan

cara nyetir di luar negeri

Perhatikan rambu lalu lintas dan aturan mengemudi di luar negeri

Cara nyetir mobil di luar negeri tentunya juga harus mengetahui aturan lalu lintas di negara tujuan. Dalam artikel kali ini kami  emngambil contoh negara Singapura.

Negara kecil yang berdekatan dengan Batam ini punya aturan tata tertib lalu lintas yang ketat. Dilansir dari laman International Driver Asosiation, terdapat beberapa aturan dan larangan saat mengemudi mobil.

Batas Kecepatan Mobil

Batas kecepatan umum di Singapura adalah 50 kilometer per jam, kecuali dinyatakan lain. Saat mengemudi di zona sekolah dan jalan yang ditandai sebagai zona perak, batas kecepatan tidak boleh melebihi 40 kilometer per jam. Sebagian besar jalan bebas hambatan memiliki batas kecepatan standar 80 kilometer per jam atau 90 kilometer per jam.

Baca juga  Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Cepat dan Murah!

Jika melebihi batas kecepatan 1 hingga 20 km/jam, Anda akan diberikan empat poin demerit dan harus membayar $150. Jika Anda melebihi 21 hingga 30 km/jam, Anda akan mendapatkan enam kerugian dan harus membayar denda sebesar $200.

Selanjutnya, jika melebihi 31 hingga 40 km/jam, akan mendapatkan delapan kerugian dan harus membayar $300. Jika Anda melebihi 41 hingga 50 km/jam, Anda akan mendapatkan 12 kerugian dan harus melanjutkan ke pengadilan untuk penuntutan. Jika Anda melebihi 51-60 km/jam atau lebih dari 60km/jam, Anda akan mendapatkan 24 kerugian dan harus pergi ke pengadilan.

Larangan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

Seperti mengemudi dalam keadaan mabuk. Batas hukum mengemudi dalam minuman di negara ini dibatasi hingga 0,08% kandungan alkohol dalam darah atau 80 mikrogram per 100 ml darah.

Jika ditemukan dengan lebih dari batas hukum atau bahkan jika berada dalam batas, otoritas berseragam memiliki hak untuk menangkap dan membuat Anda menghadapi hukuman karena melanggar hukum. Anda dapat dikenakan denda antara $2000 dan $10,000 dan hingga 1 tahun penjara jika tertangkap.

Aturan Parkir Ketat

Selain batas kecepatan, parkir kendaraan di Singapura juga tidak bisa sembarangan. Parkir kendaraan  tidak diperbolehkan dalam jarak 3 meter dari hidran kebakaran, 6 meter dari persimpangan jalan, 9 meter dari halte bus, dan Anda dapat parkir di jalan dengan garis kuning antara pukul 19:00 hingga Jam 7 pagi setiap hari kecuali hari Minggu.

Beberapa Jalan Pakai Sistem ERP (Electronic Road Pricing)

Singapura adalah negara pertama yang menerapkan tarif kemacetan untuk mengontrol volume lalu lintas di negara tersebut. Jalan tol dimulai ketika pemerintah memberlakukan tarif tetap di bawah Skema Lisensi Area (ALS) yang diberlakukan secara manual pada tahun 1975.

Skema ini ditingkatkan selama bertahun-tahun dan ditingkatkan ke sistem SIM Indonesia yang secara otomatis menagih pengemudi setiap kali mereka melewati jalan yang sering digunakan selama jam sibuk.

Moladiners, itulah ulasan mengenai cara nyetir mobil di luar negeri. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika