Sabtu, April 27, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Cara Urus BPKB dan STNK Mobil Off The Road Jadi OTR, Bisa Dicoba!

by Firdaus Ali
cara urus bpkb dan stnk mobil off the road

Cara urus BPKB dan STNK mobil Off The Road ke OTR (On The Road) lumayan menyita waktu. Sebab, untuk mengurus semuanya sampai pelat nomor mobil keluar bisa sampai 10 hari atau 2 minggu.

Proses pengesahan dokumen dan registrasinya sendiri biasa memakan waktu satu sampai tiga hari kerja. Setelah selesai, pemilik mobil off the road diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Bila semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.

Langkah selanjutnya, kamu harus membayar pajak kendaraan untuk mobil off the road bisa menerbitkan STNK. Biasanya, hingga TNKB keluar, waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

Oh ya, ada beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus mobil off the road jadi OTR. Walau beli mobil off the road umumnya lebih murah, tapi dengan proses legaitas surat-surat, bisa jadi harganya jadi sama dengan mobil on the road. Pasalnya pengurusan surat legalitas seperti BPKB dan STNK secara mandiri itulah yang menjadikan ada biaya tambahan.

Baca juga  Cara Balik Nama Mobil, Beserta Syarat dan Biayanya

Berapa biayanya dan bagaimana cara urus BPKB dan STNK mobil Off the Road ke On The Road? ini informasi lengkapnya:

Syarat dan Tahapan Urus BPKB dan STNK Mobil Off The Road

cara urus bpkb dan stnk mobil off the road

Salah satu tahapan harus melalui cek fisik kendaraan di SAMSAT. Foto: Istimewa

Untuk mengurus dokumen mobil Off Teh Road, pemilik mobil wajib menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat yang harus dilampirkan saat di SAMSAT. Yaitu:

Perorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Faktur kendaraan bermotor.
  • Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

Perusahaan

  • Fotokopi akta pendirian atau perubahannya.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
  • Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan.
  • Fotokopi identitas penerima kuasa.
  • Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak.
  • Faktur kendaraan bermotor.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.
Baca juga  Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik untuk 2024, Mutasi Mobil Cuma 1 Hari!

Nah, setelah mengetahui syarat berkas apa saja yang wajib dipersiapkan. Selanjutnya akan kita bahas mengenai tahapan cara urus BPKB dan STNK mobil Off The Road menjadi On The Road sebagai berikut:

  • Datang ke SAMSAT sesuai wilayah domisili. Siapkan semua salinan dokumen untuk diserahkan pada loket yang tersedia. Bawa juga dokumen asli untuk verifikasi. Proses pengesahan dokumen ini membutuhkan waktu antara dua sampai tiga hari.
  • Setelah proses pengesahan selesai dilakukan. Bawa kendaraan ke kantor SAMSAT untuk dilakukan cek fisik, seperti nomor mesin dan nomor rangka. Setelah selesai, selanjutnya serahkan dokumen pengesahan dan hasil cek fisik ke loket.
  • Kemudian, pemilik kendaran harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK. Biasanya, hingga TNKB keluar waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.
  • Langkah terakhir adalah mengurus BPKB yang biasanya dilakukan di Polda setempat. Dokumen pengesahan saat pengurusan STNK wajib dibawa ketika mengurus BPKB di Polda setempat.

Biaya Urus Mobil Off The Road Jadi OTR

Cara urus BPKB dan STNK mobil Off The Road

Mengurus mobil Off The road jadi OTR juga ada biayanya.

Ada beberapa biaya yang wajib dikeluarkan pemilik mobil untuk urus mobil Off The Road jadi OTR. Berikut biayanya:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 % dari harga kendaraan (off the road) atau sesuai harga faktur kendaraan baru.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu, sumbangan ini hanya untuk mobil selain angkutan umum sebagai peserta asuransi kecelakaan melalui PT Jasa Raharja.
  • Biaya Administrasi STNK untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 50 ribu.
  • Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp 200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 100 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 375 ribu
  • Biaya pendaftaran, biaya ini dikeluarkan saat akan mengurus balik nama dengan besaran antara Rp 75 ribu – 100 ribu.
Baca juga  Perpanjang STNK Harus Punya Garasi, Segera Berlaku!

Moladiners, itulah bahasan mengenai syarat dokumen dan tahapan urus BPKB dan STNK mobil Off The Road ke On The Road. Simak terus Moaldin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika