Masa Berlaku STNK Mati, Ini Konsekuensinya!

by Aryo Yudo Purwanto
efek buruk knalpot bobokan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas kendaraan bermotor di jalan raya. Jika STNK mati karena tidak diperpanjang atau pajak tahunan belum dibayarkan, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi berupa denda tilang.

Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami aturan terkait STNK mati serta konsekuensi hukum yang menyertainya. Untuk itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui denda tilang STNK mati serta dampak pajak progresif yang dapat menambah beban finansial.

Apa Itu STNK Mati?

STNK mati adalah kondisi di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan telah melewati masa berlaku karena pajak tahunan tidak dibayarkan atau perpanjangan lima tahunan tidak dilakukan. Dalam hal ini, kendaraan dianggap tidak memiliki bukti legitimasi operasional, yang bisa berakibat pada penilangan oleh pihak kepolisian.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), STNK berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika pajak kendaraan tidak dibayar tepat waktu, STNK menjadi tidak sah untuk digunakan di jalan raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahunnya. Jika tidak dilakukan, maka kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat untuk dioperasikan di jalan umum.

Denda Tilang STNK Mati

STNK motor baru

STNK merupakan salah satu sarat sah untuk motor bisa digunakan di jalan raya

Pemilik kendaraan yang masih mengemudikan kendaraan dengan STNK mati dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan STNK yang tidak berlaku bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca juga  Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2022, Cuma Berlaku 3 Bulan!

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga menegaskan bahwa STNK hanya berlaku selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa:

  • STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
  • STNK harus diperpanjang setiap lima tahun dan mendapatkan pengesahan tahunan.

Jika STNK tidak diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, kendaraan bisa dianggap bodong atau tidak memiliki legalitas hukum. Hal ini dapat menyebabkan pemilik kendaraan mengalami kesulitan ketika ingin menjual atau melakukan transaksi lainnya dengan kendaraan tersebut.

Baca juga  Biaya Jasa Balik Nama Motor Lewat Biro Jasa

Konsekuensi STNK Mati bagi Pemilik Kendaraan

Denda tilang STNK mati

Denda tilang STNK mati dikenakan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan

Selain terkena tilang dan denda, ada beberapa dampak lain yang dapat dirasakan oleh pemilik kendaraan dengan STNK mati.

1. Kendaraan Tidak Bisa Digunakan Secara Legal

Kendaraan yang STNK-nya mati secara hukum tidak boleh beroperasi di jalan raya. Jika tetap digunakan, pengemudi bisa ditilang dan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Biaya Pajak yang Semakin Bertambah

Jika STNK mati dalam jangka waktu yang lama, pemilik kendaraan harus membayar pajak yang tertunggak serta denda keterlambatan. Besarnya denda biasanya dihitung berdasarkan lama keterlambatan serta pajak kendaraan yang belum dibayar.

3. Kesulitan dalam Proses Jual Beli Kendaraan

Ketika STNK mati, kendaraan tidak dapat dijual secara legal karena tidak memiliki dokumen yang sah. Pembeli juga biasanya menghindari kendaraan dengan STNK mati karena proses pengurusannya bisa lebih rumit dan memakan biaya tambahan.

Baca juga  Telat Bayar Pajak Motor? Ini 3 Konsekuensinya

Pajak Progresif yang Menambah Beban Pemilik Kendaraan

Selain harus membayar denda tilang STNK mati, pemilik kendaraan juga harus memperhitungkan pajak progresif. Pajak progresif adalah skema pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit atas nama yang sama atau dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Pajak progresif dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama seseorang, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Baca juga  Pahami PKB di STNK dan Cara Mengelola Pajak Kendaraan Anda Secara Tepat

Besaran Pajak Progresif di DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, berikut adalah tarif pajak progresif kendaraan pribadi:

Jumlah Kendaraan

Besaran Pajak

Kendaraan pertama

2%

Kendaraan kedua

2,5%

Kendaraan ketiga

3%

Kendaraan keempat

3,5%

Kendaraan kelima

4%

Kendaraan keenam

4,5%

Kendaraan ketujuh

5%

Kendaraan kedelapan

5,5%

Kendaraan kesembilan

6%

Kendaraan kesepuluh

6,5%

Kendaraan ke-11

7%

Kendaraan ke-12

7,5%

Kendaraan ke-13

8%

Kendaraan ke-14

8,5%

Kendaraan ke-15

9%

Kendaraan ke-16

9,5%

Kendaraan ke-17 dan seterusnya

10%

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki dua unit kendaraan dengan nilai jual masing-masing Rp100 juta, pajak kendaraan pertama dikenakan tarif 2% atau Rp2 juta per tahun. Sementara pajak kendaraan kedua dikenakan tarif 2,5% atau Rp2,5 juta per tahun.

Dengan adanya pajak progresif, pemilik kendaraan harus lebih bijak dalam mengelola kepemilikan kendaraan untuk menghindari beban pajak yang semakin tinggi.

Baca juga  Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Simulasinya

Baca juga  Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Timur (Jatim) & Bayar Online 2022

 

Cara Menghindari Denda STNK Mati

Agar tidak terkena denda akibat STNK mati, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Selalu periksa masa berlaku STNK dan pastikan pembayaran pajak dilakukan sebelum jatuh tempo.

  • Gunakan Aplikasi Samsat Online

Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau layanan e-Samsat yang tersedia di berbagai daerah.

  • Perpanjang STNK Secara Berkala

Selain membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK setiap lima tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

  • Cek Status Pajak Kendaraan Secara Berkala

Pemilik kendaraan dapat mengecek status pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat daerah masing-masing atau melalui aplikasi e-Samsat yang tersedia di Play Store dan App Store.

Memahami aturan mengenai STNK mati dan pajak progresif sangat penting bagi pemilik kendaraan agar terhindar dari sanksi tilang serta denda yang tidak perlu. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memperpanjang STNK sesuai ketentuan, pemilik kendaraan dapat menghindari berbagai konsekuensi hukum dan finansial yang dapat merugikan.

Melalui pemahaman yang baik mengenai peraturan lalu lintas serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak, pengendara dapat berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan berkendara di jalan raya. 

Semoga informasi mengenai denda STNK mati dan pajak progresif di atas dapat bermanfaat!

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika
Edit Template