Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi atau Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemprov mulai Senin (3/8/2020). Alhasil kini tidak semua mobil bisa melintas. Haruslah ada kesesuaian pelat nomor dengan tanggal.
Contohnya pelat nomor mobil kamu B 1234 FU. Akhirnya adalah angka 4 atau tergolong genap. Berarti mobil tersebut hanya boleh melewati jalan tertentu di Jakarta, selama hari-hari genap seperti tanggal 2, 4, 6, dan seterusnya. Begitu juga penerapannya untuk yang ganjil.
Di Jakarta, peraturan ganjil genap ini sebenarnya hal biasa karena sudah berlaku sejak Agustus 2016. Hanya saja lantaran pandemi virus Korona (Covid-19). Pemprov DKI Jakarta sempat meniadakan sistem ganjil genap, pada Maret 2020.
Ketentuan Ganjil genap Jakarta sendiri, tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ganjil Genap Corona, Adakah yang Berubah?
Sesungguhnya tidak ada yang beda dari sistem ganjil genap Jakarta yang kembali lagi berlaku. Selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) peraturan ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sementara pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional tidak dijalankan.
Bagi kalian yang memiliki aktivitas di area-area tertentu di DKI Jakarta, wajib mengetahui lokasi dan jalur, serta jam ganjil genap Jakarta berlangsung.
Jam Ganjil Genap Jakarta
Terkait dengan jam ganjil genap Jakarta, sejatinya juga tidak mengalami perubahan. Autran ini masih sama dengan periode sebelum pandemi Corona melanda Indonesia.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap Jakarta hanya diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, mobil kamu bisa bebas melenggang meski tidak ada kesesuaian antara pelat nomor dengan tanggal.
Jalur Ganjil Genap, Pengendara Mobil Wajib Tahu!
Buat kamu pengendara kendaraan roda empat wajib mengetahui jalur atau lokasi ganjil genap Jakarta. Sistem ganjil genap ini berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Adapun lokasi atau jalur ganjil genap antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sejalan dengan kembalinya sistem ganjil genap Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, memberikan kelonggaran selama tiga hari pertama. Dalam hal ini pihak kepolisian tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil genap.
Seperti diungkapkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, polisi hanya melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama.
Apabila ditemukan pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap, mereka hanya ditegur dan tidak dikenakan sanksi tilang. “Artinya pada periode Senin, Selasa, Rabu pihak kepolisian tidak akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual ataupun ETLE,” ujar Sambodo.
Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020). Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya denda maksimal Rp 500.000.
“Di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap baik secara manual maupun secara ETLE,” ungkap Sambodo.
Selain penerapan kembali ganjil genap Jakarta, banyak masyarakat masih bertanya-tanya terkait kelanjutan mengenai sistem ganjil genap motor. Wacana ini memang sudah berhembus sejak beberapa waktu terakhir di Indonesia.
Kelanjutan Mengenai Ganjil Genap Motor
Isu sistem ganjil genap motor memang sudah berhembus kencang sejak beberapa waktu terakhir di Tanah Air. Namun hal ini tampaknya tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, sistem ganjil genap yang mulai berlaku Senin (3/8) itu hanya untuk kendaraan roda empat saja.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif diatur bahwa ganjil genap diterapkan untuk mobil dan motor.
Adapun aturan mengenai sistem ganjil genap Jakarta, saat ini berlaku pada kendaraan roda empat. “Hanya untuk mobil saja,” beber Syafrin.
Pun begitu, Dishub DKI tak menutup kemungkinan bakal memberlakukan sistem ganjil genap tanpa batasan waktu bagi seluruh pengendara mobil dan motor. Apabila terjadi lonjakan mobilitas masyarakat pada perpanjangan PSBB transisi.
“Jika nanti ada analisis kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi, maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor,” ujar Syafrin.
Tak hanya motor, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal aturan ganjil genap. Apa saja? Berikut daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil genap:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden; Ketua MPR atau DPR atau DPD; Ketua MA, MK, KY, BPK.
- Kendaraan berpelat dinas, TNI, dan Polri
- Sepeda Motor
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan angkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
Ini Penyebab Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan
Penerapan kembali sistem ganjil genap Jakarta ini tak lepas dari kian tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah Jakarta, dan munculnya klaster perkantoran.
Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap, diharapkan mampu membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran virus Korona.
Hal ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan dihapusnya kebijakan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk ke Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.
“Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu, kita menerapkan ganjil genap,” kata Syafrin.
Pemberlakukan sistem ganjil genap ini diklaim sebagai langkah tepat untuk membatasi kegiatan warga, khususnya karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.
Pasalnya belakangan banyak perkantoran Ibu Kota masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50 persen kapasitas dari hari normal.
“Dengan penerapan ganjil genap ini, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya pelat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting,” jelas Syafrin.
Pemprov Siapkan Transportasi Umum
Sebagai upaya untuk melancarkan sistem ganjil genap Jakarta, Pemprov DKI juga turut menyiapkan langkah antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum.
Dalam hal ini, upaya pemerintah didukung PT Transjakarta berencana untuk menambah 25 persen armada pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil genap.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo berujar, total ada tambahan 155 unit bus di 10 ruas koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil genap.
“Selain itu, juga mempercepat pengosongan halte pada jam-jam di mana sistem ganjil genap diterapkan, yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB,” beber Nadia.
Bagi kalian yang menggunakan transportasi umum wajib tahu mengenai 10 ruas koridor Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil genap yang akan mengalami penambahan armada, yang antara lain sebagai berikut:
- Koridor 1 Blok M – Kota
- Koridor 2 Pulo Gadung 1 – Harmoni
- Koridor 3 Kalideres – Pasar Baru
- Koridor 4 Pulogadung 2 – Dukuh Atas 2
- Koridor 5 Kampung Melayu – Ancol
- Koridor 6 Ragunan – Dukuh Atas 2
- Koridor 5 Kampung Rambutan – Kampung Melayu
- Koridor 8 Lebak Bulus – Harmoni
- Koridor 9 Pinang Ranti – Pluit
- Koridor 10 PGC 2 – Tanjung Priok
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap beraktivitas di rumah, seandainya tidak memiliki keperluan mendesak. Jika hendak menggunakan bus transjakarta, diharapkan dalam keadaan fit, mengatur jadwal keberangkatan, dan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Nah, sekarang sudah tahukan apa saja ketentuan dan aturan mengenai ganjil genap Jakarta? Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kamu.
Baca juga:
- Mitsubishi Xpander Hybrid Dipastikan Meluncur di 2023
- Detail Spesifikasi Toyota Corolla Cross, Harga Booking Rp 10 Juta
- Spesifikasi Yamaha Jupiter Z1, Performa Mesinnya Mantap