Kebijakan Ganjil Genap motor ada kemungkinan berlaku tidak lama lagi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Minggu (2/8/22020) di Jakarta.
Menurut dia, imbas terkenanya ganjil genap untuk sepeda motor lantaran tidak terjadi perubahan mobilitas masyarakat selama pandemi Virus Korona terjadi. Dengan kata lain, jalanan masih tetap ramai dan macet.
Oleh karenanya dimungkinkan kajian ulang untuk peraturan ganjil genap Jakarta. Bila sebelumnya hanya menysar kendaraan roda empat atau mobil, ke depannya bisa jadi ada perluasan ke roda dua atau motor. Tidak hanya itu, ruas jalan dan waktu yang masuk wilayah ganjil genap juga kemungkinan diperluas.
Syafrin juga menegaskan, bila keputusan perluasan ganjil genap tersebut jadi berlaku, alasannya semata-mata adalah menurunkan tingkat mobilitas warga. Hal ini berkaitan pula dengan pencegahan penularan Covid-19 di Jakarta.
Dasar Peraturan Ganjil Genap Motor
Walau saat ini belum berlaku, namun kebijakan ganjil genap motor telah dibuat aturannya secara resmi. Kamu bisa cek Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisis Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif.
Khususnya di Pasal 17 ayat 2a, berbunyi: Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Lebih jelasnya lagi, motor dengan plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap. Begitu juga sebaliknya. Apa yang dimaksud plat ganjil atau genap? Kamu bisa melihatnya dari angka terakhir dari nomor plat masing-masing kendaraan.
Contohnya kalau plat nomor motor kamu B 1234 FI, artinya angka 4 menjadi penanda bahwa inilah plat genap. Sementara untuk plat ganjil, permisalannya plat nomor B 1333 FQ. Sudah paham kan?
Di peraturan tersebut tidaklah menyinggung soal kapasitas mesin dan jenis motor. Klasifikasi ganjil genap motor hanya mengatur nomor plat kendaraan saja.
Apakah ganjil genap motor berlaku untuk ojek online?
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Pasa 18 Ayat 2, ikut diatur kendaraan yang kebal dengan ganjil genap. Totalnya ada tujuh kategori, termasuk ojek online. Bila kamu penasaran, berikut daftar lengkapnya:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada keceiakaan lalu lintas;
- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan Pejabat Negara;
- kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
- kendaraan yang membawa penyandang disabili
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian;
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Terkait ojek online, maka jelas tertera di poin terakhir. Jadi tidak perlu khawatir para pengguna jasa mereka, karena tidak bakal ada pelarangan. Begitu juga bila kamu ojek online, masih bisa untuk mencari nafkah di Jakarta selama Pandemi Virus Korona ini berlangsung.
Hanya saja tentu dengan catatan, baik pengemudi dan penumpang ojol perlu menerapkan protokol kesehatan ketat. Ambil contoh keduanya wajib mengenakan masker. Kemudian penumpang sebaiknya membawa helm sendiri, dan lain-lain.
Kawasan Ganjil Genap dan Waktunya
Sampai saat ini kawasan ganjil genap masih belum berubah. Totalnya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang meliputi seluruh kotamadya di DKI Jakarta.
Daftar ruas jalan ganjil genap, mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Hanya saja, sejauh ini masih berlaku cuma untuk mobil. Kemudian untuk waktu pelaksanannya adalah Senin sampai dengan Jumat. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, penerapannya dikecualikan.
Lalu soal jam, peraturan ganjil genap Jakarta mulai penerapannya pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, mobil bisa bebas melenggang di semua ruas jalan DKI Jakarta.
Jika kamu melanggar aturan ini, maka sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimalnya Rp 500 ribu.
Meski demikian, lagi-lagi ada kemungkinan untuk perluasan peraturan ganjil genap motor. Kemudian untuk waktunya, Syafrin menjelaskan bisa saja pada kemudian hari, ganjil genap Jakarta bakal berlaku 24 jam.
Jika hal tersebut sampai terjadi, bagaimana menurut kamu? Apakah perlu membeli satu motor baru lagi dengan plat yang berlainan?