Pemprov DKI bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai akhir Desember 2023. Jadi, bagi warga Jakarta yang punya kendaraan bekas dan atas nama orang lain, sekarang saat yang tepat untuk mengurusnya.
Dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, kebijakan Pemprov DKI Jakarta bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Dalam peraturan tersebut, selain membebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI juga membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Dengan kata lain, lapor pajak cukup membayar pajak pokok kendaraan sesuai besaran yang ditentukan, sehingga tidak perlu membayar denda atau sanksi administratif dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan.
“Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen buat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak. Kami berharap Anda dapat menghemat namun tetap mematuhi ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” tulis pengumuman Bapenda DKI Jakarta.
Syarat dan Tahapan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi saat mengurus mutasi kendaraan bermotor. Yait:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan asli dan fotokopi yang dibeli dan sudah di tandatangani oleh penjual serta bermaterai minimal 6.000
- KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru
- Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual
- Faktur/form A asli dan fotokopi
Setelah mengetahui syarat dokumen, selanjutnya akan kami informasikan langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke SAMSAT
Tahapan pertama, kamu wajib datang ke lokasi Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Jangan lupa untuk membawa seluruh persayarat yang sudah disiapkan.
- Cek Fisik Kendaraan
Selanjutnya cek fisik kendaraan. Petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik terhadap kendaraan yang akan dibalik nama. Mereka akan mencocokan Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.
Setelah selesai, lembaran hasil cek fisik diserahkan ke petugas loket tes fisik kendaraan. Ada biaya administrasi yang perlu dikeluarkan. Jangan lupa pula fotokopi lembaran tersebut. Tujuan fotokopi hasil tes fisik untuk bejaga di tahapan balik nama BPKB mobil.
- Isi Form di Loket Pendaftaran
Datanglah ke loket pendaftaran Balik Nama dan isi formulir yang diberikan. Tunggu sesuai antrean hingga dipanggil oleh petugas. Setelah itu kamu boleh pulang. Meski begitu, proses belum selesai.
- Kembali ke Kantor SAMSAT
Sekitar 2 hingga 5 hari kemudian, Anda harus datang kembali ke SAMSAT. Tunjukan dokumen serta lembar tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama. Setelah semua tahap itu selesai, Anda hanya perlu menunggu petugas menyerahkan STNK yang sudah selesai dibalik nama. Langkah seperti ini tidak hanya kamu lakukan ketika balik nama mobil, tapi juga balik nama STNK sepeda motor.
Setelah proses balik nama STNK selesai, selanjutnya adalah datang ke Polda setempat untuk proses balik nama BPKB dengan membawa dokumen, yaitu:
- STNK baru yang sudah dibalik nama dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian asli yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6 ribu
- Hasil pengesahan cek fisik dan fotokopi (diperoleh saat mengurus STNK di Samsat)
Moladiners, itulah ulasan mengenai Pemprov DKI bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan denda pajak sampai akhir Desember 2023. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.