Masih banyak pemilik mobil tidak punya garasi, alhasil mereka parkir kendaraannya di jalanan umum. Tentunya hal ini berpotensi mengganggu tetangga yang merupakan pengguna jalan lain. Bahkan, kalau rumah mereka di pinggir jalan besar, efeknya bisa mengakibatkan kemacetan.
Oleh karena itulah di beberapa kota seperti DKI Jakarta dan Depok, hadir peraturan terkait hal tersebut. Di mana setiap pemilik mobil wajib memiliki garasi. Tujuannya tidak lain supaya jalan umum bisa terbebas dari penggunaan pribadi semata.
Adapun persoalan pemilik mobil tidak punya garasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi, dibuat sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur. Di sana tertulis, bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kalau dilanggar, maka bisa kena denda Rp 2 juta.
Sementara aturan pemilik mobil tidak punya garasi bisa kena denda, juga ada di Depok, Jawa Barat. Tertulis lewat Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Kalau melanggar, kena denda Rp 2 juta.
Pemilik di Jakarta dan Depok Mobil Harus Punya Garasi!

Parkir sembarangan di trotoar jalan. Foto: Istimewa
Mau tahu lebih detail soal aturan pemilik mobil tidak memiliki garasi akan kena denda. Kami akan beberkan secara detail, baik kebijakan di Depok, mau pun Jakarta. Berikut bahasannya:
DKI Jakarta
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi merupakan landasan hukum yang bisa mendenda pemilik mobil tidak punya garasi. Khususnya tertuang dalam pasal 140.
Pasal 140
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Selain itu, Depok menerapkan aturan agar pemilik mobil juga punya garasi dituangkan dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Aturan tersebut disahkan dalam sidang paripurna 8 Januari 2020 lalu, dan terdapat sanksi yang menyebutkan pelanggar diharuskan membayar denda Rp2 juta.
Depok
Sementara untuk Depok, aturan ini tertuang lewat Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Khususnya pasal 34A dan 34B.
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: milik sendiri, sewa, garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, dan denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Sudah Ada Tindakan Tegas dari Pemerintah Soal Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi?

Garasi mobil berbeda dengan carport
Paling disayangkan adalah peraturan pemilik mobil tidak punya garasi kena denda tersebut, masih sebatas tulisan saja. Kenyataannya di lapangan, masih banyak warga Jakarta dan Depok yang tidak punya garasi, bebas memiliki mobil.
Padahal disebutkan dalam peraturan tersebut, kepemilikan garasi menjadi syarat untuk keluarnya STNK, khususnya untuk DKI Jakarta. Hingga sekarang, hal tersebut belum benar-benar diterapkan. Begitu pula dengan denda Rp 2 juta, masih jauh dari kenyataan.
“Ya sah-sah saja Pemprov DKI Jakarta dan Depok akan menerapkan aturan untuk pemilik mobil. Namun realisasinya harus mempertimbangkan dari sisi lain, seperti misalnya sosialisasi dan pengawasan. Jadi harus dikaji lebih matang supaya jelas penerapannya,” terang Agus Suyatno selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kami cuma berharap, semoga saja aturan ini segera terwujud dan terealisasi di lapangan. Tujuannya tidak lain supaya fasilitas umum, yaitu jalan dan trotoar bisa bebas dari penggunaan kebutuhan pribadi, termasuk parkir mobil. Moladiners, itulah ulasan mengenai aturan untuk pemilik mobil di Jakarta. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.