Musibah mobil terbakar di jalan raya kembali terjadi. Kali ini Suzuki Ignis terbakar di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan pada Minggu (31/7/2022).
Dikutip dari akun sosial media @kabarbintaro, penyebab Suzuki Ignis terbakar adalah karena ada sepeda motor Yamaha RX King yang mengalami konsleting listrik dan kemudian terbakar. Apesnya, api tersebut menyambar Suzuki Ignis yang kebetulan berada di dekat RX King.
Postingan tersebut langsung mendpat banyak komentar. Salah satunya akun yaitu @3handoyo yang mengaku ada di lokasi kejadian. Dia menjelaskan kronologi kejadian Suzuki Ignis terbakar bersama Yamaha RX King.
“Mau beri sedikit info kronologisnya, yang kebetulan kendaraan saya pas ada di belakang mobil yang terbakar tersebut. Jadi mobil yang terbakar itu karena motor yang di depannya terbakar (tangkinya kalo ga salah), dan penumpang mobilnya panik keluar hingga tidak sempat memundurkan kendaraannya. dan untuk warga yang disana bukan tidak ada menolong, security apartemennya pun sudah mengeluarkan apar, karena api terlalu besar dan tidak bisa padam, baru kemudian dateng mobil pemadamnya, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa,” tulisnya.
Kemudian, ada pula netizen bernama @ekopujiharnowo yang ikut berkomentar. Dia lebih menyorot mengenai perlengkapan alat keselamatan di mobil baru yaitu APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
“Ignis facelift, baru ini itungannya dan sudah bawaan dealer dilengkapi APAR di dalamnya,” tulisnya singkat.
Nah, berbicara mengenai perlengkapan APAR di mobil baru, aturan tersebut sebenarnya sudah diketok palu dan mulai diberlakukan pada tahun 2021.
Aturan Perlengkapan APAR di Mobil Baru
Sebagaimana diketahui, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil.
Karenanya, terdapat aturan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Bahwa setiap agen pemegang merek (APM) diwajibkan untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4. Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”
Kemudian pada ayat (3) dikatakan “Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.”
Pada ayat (4) dijelaskan “Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”
Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu dalam Pasal 57 ayat (3) UU LLAJ dijelaskan mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Sebagai catatan, bagi pemilik mobil yang tidak membawa APAR dan perlengkapan keselamatan lain, akan dikenakan sanksi, yaitu denda paling banyak Rp 250 juta atau kurungan maksimal 1 bulan.
Moladiners, itulah ulasan mengenai Suzuki Ignis terbakar dan aturan mengenai perlengkapan keselamatan kendaraan. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.