Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

by Tigor Sihombing
pajak kendaraan

Mungkin saat ini kamu sedang mencari cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Umumnya pajak kendaraan yang diblokir pasti ada masalah yang harus diselesaikan.

Dampak dari pemblokiran pajak kendaraan adalah tidak bisa bayar pajak. Kemudian lebih jauh lagi, mobil kamu jadi ilegal. Terkait pembayaran pajak ini pun harus dicermati, karena ada batas waktunya.

Mengutip laman resmi Korlantas, Jumat (13/8/2021) ada kebijakan terkait memblokir STNK. Apabila paling lama dua tahun berturut-turut STNK tidak diurus setelah habis masa berlaku STNK lima tahun sekali, maka tidak lagi dapat diregister.

Ancamannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bagi STNK mobil atau motor. Alias mobil kamu akan menjadi bodong kembali.

Kepala Seksi Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Martinus Aditya mengatakan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bagi STNK roda dua ataupun roda empat mati dua tahun, merujuk pada Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penyebab STNK Diblokir atau Terhapus dari Daftar Regident Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan terblokir

Kendaraan yang rusak berat sebagai akibat bencana dan tidak dapat digunakan lagi bisa diblokir.

Ada beberapa sebab pajak kendaraan yang kamu miliki diblokir:

1. Permintaan Pemilik Pendaraan Bermotor

Korlantas Polri menyebut salah satu sebab pajak kendaraan diblokir adalah karena permintaan pemilik kendaraan. Biasanya hal ini karena kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi.

Bila jenis kendaraan bermotor umum tak lagi dapat dioperasikan sebagai angkutan umum.

Baca juga  6 Kelebihan dan Kekurangan Mobil Diesel, Penasaran?

2. Melakukan Pelanggaran Lalulintas

Jadi misalnya kamu telah melewati dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK kendaraan bermotor, tapi belum lakukan pembayaran, maka pejabat berwenang berhak melakukan pemblokiran.

Selain itu, kendaraan yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

Pemblokiran juga bisa terjadi karena kamu belum bayar denda tilang. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang elektronik dapat melakukan proses denda tilang selama 14 hari.

Namun, apabila dalam waktu tersebut kendaraan yang melanggar tidak mengindahkan surat denda tilang, akan dilakukan pemblokiran kendaraan, sehingga tidak dapat membayarkan pajak kendaraannya.

“Pajak kendaraannya tidak dapat dibayarkan sebelum memenuhi denda tilang yang terekam kamera ETLE,” kata Andi.

3. Pertimbangan Pejabat di Bidang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Umum

Sebab lain pajak kendraan diblikir adalah karena kendaraan bermotor angkutan umum yang telah lewat 1 tahun sejak berakhirnya surat izin, tidak dimintakan perpanjangan izin.

Misalnya, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu 2 tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan regident perpanjangan.

Bila pemilik kendaraan bermotor tak melaksanakan perintah peringatan pertama, dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan kedua dalam jangka waktu 1 bulan.

Selanjutnya, bila pemilik kendaraan bermotor tak juga merespon peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga dalam 1 bulan sejak diterimanya peringatan ketiga. Petugas pun menempatkan kendaraan bermotor yang bersangkutan masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Baca juga  5 Cara Menghilangkan Karat Pada Mobil, Bisa Pakai Lemon!

Langkah untuk Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Pajak kendaraan diblokir

Cara cek pajak kendaraan diblokir bisa dengan mendatangi kanrtor samsat.

Saat ini mengecek status pajak kendaraan bermotor tidak lagi sulit. Apabila kamu khawatir pajak kendaraan bermotor diblokir,tinggal cek status pajak tersebut melalui salah satu dari 3 cara mudah di bawah ini.

Menggunakan SMS

Cara mudah mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak bisa cek dengan SMS.

Langkah-langkahnya pun mudah, kamu cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian mengirimkannya ke nomor yang tersedia. Berikut adalah format

Contoh cek pajak kendaraan diblikir melalui SMS untuk wilayah DKI Jakarta Ketik: Metro(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor 1717.

Melalui situs E-SAMSAT

Cara cek pajak kendaraan diblokir atau tidak bisa dengan mengunjungi situs E-SAMSAT. Misal untuk DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Pada menu yang tersedia, ketikkan nomor polisi serta informasi lain terkait kendaraan kamu.

Datang langsung ke SAMSAT

Terakhir cara ini bisa kamu lakukan jika sudah berakhir masa PPMKM. yakni dengan mendatangi kantor SAMSAT terdekat di kota kamu dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Setelah tiba, pilih loket layanan yang sesuai. Petugas akan memberitahukan informasi terkait dengan status pajak kendaraan bermotor milik kamu. Oya dengan datang langsung ke SAMSAT, kamu juga bisa langsung mengurus permasalahan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

Setelah Tahu Diblokir, Ini yang Harus Dilakukan

Pajak Kendaraan diblokir

Contoh surat tilang ETLE

Selanjutnya jika kamu sudah mengetahui status kendaraan kamu diblokir, tidak usah khawatir. Kamu bisa membuka blokir dengan membayar pajak atau denda yang telah ditetapkan.

Baca juga  Ini Cara Cek Denda Tilang Via Online, Mudah!

Khusus yang tidak bayar pajak dua tahun, sesungguhnya tidak serta merta kendaraan kamu jadi tidak bisa diaktifkan lagi. Segeralah datang ke Samsat dan urus sampai bisa aktif lagi.

Sementara untuk pajak kendaraan diblokir sementara, akibat pelanggaran. Maka selesaikanlah proses yang sedang berlaku.

Mengutip laman NTMC Polri, adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE misalnya, akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran.

Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi. Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui Metode konfirmasi, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Nah, bagi pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis STNK diblokir sementara. Surat-surat kendaraan pelanggar akan kembali aktif, setelah pemilik melakukan pembayaran denda.

Kemudian, pelanggar melakukan konfirmasi jika memang terlibat pelanggaran lalu lintas, dan pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

Demikian ulasan terkait pajak kendaraan diblokir. Simak terus Moladin.com untuk update terbaru konten otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika