Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Simulasinya

by Gugus Senjaya
cara menghitung pajak progresif kendaraan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan – Setiap warga Indonesia wajib membayar pajak. Salah satu pajak yang berlaku untuk kendaraan bermotor adalah pajak progresif. Apa itu?

Mereka yang terkena pajak progresif, berarti memiliki kendaraan bermotor pribadi lebih dari satu. Pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, dan roda empat. Saratnya nama pemilik, alamat atau tempat tinggal, dan jenis kendaraan harus sama.

Misalnya kamu memiliki satu unit sepeda motor (roda dua), satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu mobil (roda empat). Masing-masing kendaraan ini dianggap sebagai kepemilikan pertama. Pajak progresif tidak berlaku, meski nama pemilik sama. Alasannya, jenis kendaraan yang kamu punya berbeda.

Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan angkutan umum.

Tanda Kendaraan Kena Pajak Progresif

pajak progresif kendaraa

Pajak progresif dikenakan untuk kendaraan jenis yang sama

Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan besaran pajak progresif. Tanda kendaraan yang terkena pajak progresif adalah ada kode berupa angka di bagian atas STNK.

Baca juga  6 Rekomendasi Derek Mobil 24 Jam, Catat Teleponnya!

Jika ada kode 003 maka kamu terkena pajak progresif kendaraan pribadi ketiga, 005 pajak progresif kelima dan seterusnya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan?

cara menghitung pajak progresif kendaraan

Peraturan ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan

Untuk tarif besaran pajak progresif sudah ditentukan dalam pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berbunyi:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meskipun sudah tertulis di UU, namun setiap daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran pajak progresif. Hanya saja dengan sarat tidak melebihi ketentuan yang sudah dituliskan pada undang-undang tersebut.

Sebagai contoh, berikut ini merupakan tarif pajak progresif di wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan

Tarif Pajak

Kendaraan pertama

2%

Kendaraan kedua

2,5%

Kendaraan ketiga

3%

Kendaraan keempat

3,5%

Kendaraan kelima

4%

Kendaraan keenam

4,5%

Kendaraan ketujuh

5%

Kendaraan kedelapan

5,5%

Kendaraan kesembilan

6%

Kendaraan kesepuluh

6,5%

Kendaraan kesebelas

7%

Kendaraan kedua belas

7,5%

Kendaraan ketiga belas

8%

Kendaraan keempat belas

8,5%

Kendaraan kelima belas

9%

Kendaraan keenam belas

9,5%

Kendaraan ketujuh belas

10%

Baca juga  Syarat, Lokasi, dan Jam Buka Samsat Drive Thru

Untuk menghitung besarnya pajak progresif ini, pertama-tama harus diketahui DPP atau dasar pengenaan pajak. Ini biasanya berbeda di setiap daerah.

DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan juga hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan. Salah satu faktor yang mengurangi nilai kendaraan adalah jalan yang rusak.

DPP kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari dua unsur pokok yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (harga pasaran umum) dan juga bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat pengurangan nilai kendaraan (jalan rusak atau lingkungan yang tercemar). Komponen terakhir itu, biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Rumusnya: DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan PerGub (Bukan nilai jual di pasaran).

Baca juga:

Cara menghitung pajak progresif atas kendaraan bermotor

Jika A membeli mobil sedan dengan harga Rp 100.000.000,- dengan koefisien bobot sebesar 1 dan di tahun yang sama membeli mobil SUV dengan harga Rp 500.000.000,- dengan koefisien bobot 1, maka perhitungan pajaknya adalah:

Baca juga  Cara ampuh Membersihkan dan Membasmi Kecoa dari Mobil

Tarif PKB = DPP x Tarif Pajak

Mobil 1 = (Rp 100.000.000,- x 1) x 2% = Rp 2.000.000,-

Mobil 2 = (Rp 500.000.000,- x 1) x 2,5% = Rp 12.500.000,-

Jadi, total pajak yang harus dibayarkan oleh A dalam setahun adalah Rp 2.000.000,- + Rp 12.500.000,- = Rp 14.500.000,-

Cara ini berlaku untuk menghitung mobil ketiga, keempat dan seterusnya sampai dengan persentase 10%. Nilai pajak progresif akan semakin tinggi seiring dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang dimiliki.

Sebaiknya Balik Nama Saat Menjual Kendaraan

cara menghitung pajak progresif kendaraan

Biaya balik nama tidak mahal, segera urus kalau beli mobil bekas

Sangat disarankan, bagi siapa saja yang akan menjual kendaraan bermotor untuk membalik nama kendaraan tersebut. Jika tidak dilakukan balik nama, kendaraan baru kamu beli akan masuk pajak progresif.

Kenapa? Kendaraan lama yang sudah kamu jual itu, pajaknya tetap akan masuk ke tagihan. Ini karena nama dan juga alamat kepemilikan kendaraan masih sama. Jangan lupa melakukan proses balik nama dan laporkan kepada SAMSAT.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika