Jumat, April 26, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Debt Collector Tarik Mobil Alphard Selebgram, Ini Aturannya!

by Firdaus Ali
Video debt collector tarik alphard selebgram

Beberapa hari ini viral video debt collector tarik mobil Alphard milik selebgram Clara Shinta di sosial media. Parahnya lagi, para debt collector tersebut, juga membentak salah seorang anggota Polisi yang ada di tempat kejadian. Secara hukum, ternyata penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector tidak diperbolehkan.

Dalam tayangan video, debt collector melakukan aksinya di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Menariknya, di sana, ada pula seorang Bhabinkantibmas Polsek Tebet, Aiptu Evin yang mencoba menenangkan situasi dan memberikan solusi. Namun ternyata, polisi tersebut malah dibentak oknum debt collector yang melakukan penarikan.

Lewata keterangan yang dikutip dari akun sosial media selebgram, Clara Shinta mengungkapkan bahwa mobil Alphard warna putih yang dia miliki sebenarnya sudah lunas. Pasalnya dia sudah membelinya secara tunai alias cash. Hanya saja, dengan adanya peristiwa itu, ada dugaan BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya.

Menanggapi fenomena debt collector tarik mobil secara paksa, sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Adapun penarikan kendaraan oleh kreditur ke debitur, harus melalui tahapan yang resmi. Nah, biar tidak penasaran dengan aturannya. Mari kita simak ulasan mengenai regulasi yang menyangkut kredit kendaraan dan debt collector berikut ini.

Baca juga  Alphard Dedy Mulyadi Angkut Rumput, Begini Ceritanya

Aturan Debt Collector Tidak Boleh Tarik Paksa Kendaraan

debt collector tarik mobil alphard selebgram

Ilustrasi debt collector mau menarik paksa mobil debitur yang menunggak cicilan kredit. Foto: Istimewa

Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit. Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan debt collector tarik mobil atau motor yang cicilannya menunggak?

Dikutip dari laman djkn.kemenkeu, aturan mengenai penarikan paksa oleh debt collector diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian dalam Ayat (3) dijelaskan bahwa jika debitur cidera janji atau melakukan wanprestasi, penerima fidusia memiliki hak untuk menjual benda yang sudah dijadikan jaminan atas kekuasaannya sendiri. Dengan kata lain, kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur menunggak bayar cicilan.

Baca juga  Toyota Supra Paul Walker Terjual Rp 8 Miliar

Namun, tahun 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada 6 Januari 2020. Adanya aturan tersebut juga menggugurkan aturan yang sebelumnya memperbolehkan leasing melakukan penarikan paksa sendiri jika kredit macet.

Adapun rangkuman isinya adalah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran. Dengan kata lain, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Singkatnya, ika debitur keberatan apabila kendaraannya diambil oleh debt collector, maka pihak leasing  atau debt collector tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing atau debt collector boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Moladiners, itulah ulasan mengenai video debt collector tarik mobil Alphard selebgram Clara Shinta. Simak terus informasi otomotif menarik lainnya di Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika