Kapolri akan tertibkan pelat nomor RF. Sebab, seringkali kendaraan dengan pelat nomor tersebut membuat resah masyarakat di jalan dengan berkendara arogan.
Atensi Kapolri tertibkan pelat nomor RF tersebut, lantaran banyak aduan masyarakat mengenai mobil dengan pelat nomor RF yang seharusnya untuk pejabat tertentu, namun digunakan oleh masyarakat sipil. Langkah ini merupakan bagian dari salah satu cara untuk memperbaiki citra Kepolisian.
“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya. Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” terang Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari laman ntmcpolri.
Sebagai informasi, penggunaan pelat nomor khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. Jadi memang legal adanya.
Sementara itu, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa pelat RF hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.
“Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya. Seperti contohnya RFP dengan 4 angka, serta angka dengan awalan 1 yang diperuntukan untuk pejabat Polri,” ungkap M Taslim seperti dikutip dari beberape media Nasional.
Jenis Pelat RF untuk Mobil
Sebenarnya, plat nomor RF memiliki beberapa jenis atau variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.
RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Kemudian RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sedangkan RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD). RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL). RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan atau mobil milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
Moladiners, itulah ulasan mengenai Kapolri akan tertibkan pelat nomor RF. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.