Rambu lalu lintas yang setiap hari Moladiners temukan di jalan raya, bukanlah sebuah pajangan atau hiasan. Rambu tersebut ditempatkan sebagai upaya penerapan aturan yang harus dipatuhi pengguna jalan baik pengendara mobil dan motor. Oleh karena itu, pengguna jalan raya, wajib mengetahui makna serta fungsi dari rambu.
Terkadang, ada rambu lalu lintas dengan warna biru, warna hijau, kuning, ataupun merah. Perbedaan warna pada rambu tersebut ternyata memiliki makna tersendiri. Ambil contoh rambu lalu lintas warna biru berarti perintah. Kemudian rambu kuning artinya hati-hati atau waspada. Sayangnya, tidak semua pengendara mengetahui.
Kalaupun tahu, banyak pula yang dengan sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas alias tidak mengikuti aturan. Ancaman pelanggaran rambu lalu lintas ini tentu saja tilang dengan pidana kurungan paling lama 2 bulat atau denda paling banyak RP 500 ribu. Setidaknya itulah bunyi Pasal 287 ayat 1 dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Walau demikian, resiko terbesar yang paling nyata karena tidak mematuhi rambu lalu lintas adalah kecelakaan, bahkan bisa hilang nyawa.
Berdasarkan jenisnya, Moladiners perlu tahu bahwa terdapat 6 rambu lalu lintas yang fungsinya berbeda satu sama lain. Misalnya rambu peringatan, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu perintah, dan lain-lain. Enam jenis rambu tersebut di antaranya:
1. Rambu Peringatan Warna Kuning
Rambu kuning artinya peringatan jadi pengendara harus waspada di jalan tersebut
Jenis rambu pertama yang harus Moladiners ketahui adalah rambu peringatan. Rambu ini memiliki desain dengan latar belakang berwarna kuning. Rambu ini, Moladiners bisa mendapati adanya gambar atau tulisan yang berwarna hitam. Ketika menemukan adanya rambu seperti ini, Moladiners perlu waspada atau berhati-hati.
Keberadaan rambu peringatan warna kuning artinya menginformasikan kepada pengguna jalan, ada sesuatu yang perlu diwaspadai di sekitar jalan tersebut. Hal yang perlu diwaspadai ini beragam, sesuai dengan rambu. Moladiners bisa saja menemukan rambu peringatan adanya jalanan menurun, jalan licin, tikungan tajam, longsor, atau jalanan yang menyempit.
Contoh rambu peringatan lainnya adalah gambar dua undakan yang mirip seperti gunung, artinya jalan bergelombang. Jadi sebaiknya pelankan laju kendaraan.
2. Rambu Larangan Berwarna Merah
Selanjutnya adalah jenis rambu lalu lintas larangan yang artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan sesuatu atau ada batasan tertentu. Ciri-ciri rambu larangan adalah warna merah yang mencolok dan disertai latar belakang warna putih. Sebagai tambahan, terkadang ada rambu larangan juga disertai dengan gambar atau tulisan yang berwarna hitam.
Contoh rambu larangan yang paling sering ditemukan di jalan adalah huruf P dicoret, artinya tidak boleh parkir. Ada pula huruf S dicoret yang artinya dilarang setop. Rambu larangan lain bisa gambar mobil atau motor dicoret yang berarti kendaraan dilarang masuk, dan lain-lain.
Ada pula rambu larangan yang maksudnya memberitahukan batas kecepatan, misalnya rambu 80 Km, artinya mobil kamu tidak boleh melaju lebih dari 80 km/jam. Contoh rambu larangan lain adalah tulisan 2,9 m yang artinya batas lebar jalan cuma 2,9 meter, tidak bisa dimasuki oleh kendaraan yang lebih lebar dari itu.
3. Rambu Petunjuk Lalu Lintas
Rambu petunjuk menjadi rambu yang perlu Moladiners ketahui selanjutnya. Keberadaan rambu petunjuk bisa membantu Moladiners untuk bisa sampai ke lokasi tujuan. Rambu ini biasanya menjadi petunjuk menuju ke lokasi-lokasi yang sering dikunjungi masyarakat, termasuk di antaranya adalah nama tempat, daerah, dan lain-lain.
Rambu petunjuk bisa Moladiners temukan dalam berbagai pilihan warna. Ada rambu petunjuk dengan warna biru dengan latar belakang putih, warna hijau dengan latar belakang putih, serta rambu petunjuk yang memiliki warna cokelat dengan latar belakang putih. Bentuknya juga beragam, mulai dari yang berbentuk persegi panjang sampai arah panah.
Contoh dari rambu petunjuk di antaranya adalah rambu yang menunjukkan lokasi tempat pemberhentian bus, petunjuk tempat penyeberangan jalan, petunjuk wilayah kota, lokasi parkir, dan lain-lain.
4. Rambu Perintah Warna Biru
Moladiners juga bisa mendapati keberadaan rambu lalu lintas warna biru dengan tulisan atau gambar warna putih. Rambu seperti ini merupakan jenis rambu perintah. Terkadang, Moladiners juga akan menjumpai rambu perintah yang disertai dengan tanda coretan warna merah. Keberadaannya berfungsi untuk memerintah para pengguna jalan sesuai dengan rambu.
Contoh dari rambu perintah sangat banyak. Moladiners bisa menjumpai rambu perintah warna biru yang berbentuk arah panah ke kanan. Rambu ini memerintahkan semua pengendara jalan untuk mengarahkan kendaraannya ke kanan. Begitu pula dengan gambar memutar yang artinya pengemudi wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran.
Jenis rambu lalu lintas warna biru selanjutnya adalah yang mengharuskan pengemudi berkendara dengan minimal kecepatan. Contohnya adalah melihat rambu peringatan warna biru dengan tulisan 60 km, artinya kecepatan minimum yang harus digunakan adalah 60 km per jam di jalan tersebut. Untuk rambu perintah tentang kecepatan ini beragam, ada tulisan 30 km, 50 km, dan lain-lain.
5. Rambu Papan Tambahan Warna Putih
Pada beberapa kasus, Moladiners juga menjumpai keberadaan rambu papan tambahan. Rambu jenis ini memiliki desain yang sederhana, dengan latar belakang putih dan tulisan warna hitam. Sesuai namanya, rambu warna putih tersebut melengkapi rambu lalu lintas yang sudah ada.
Contoh rambu tambahan di antaranya adalah ketika Moladiners mendapati rambu larangan warna merah dengan garis putih horizontal atau dilarang masuk, tapi kemudian ada tambahan papan tulisan 06.00-09.00. Artinya rambu dilarang masuk ini berlaku pada rentang antara pukul 6 pagi sampai pukul 9 siang, selain dari waktu tersebut kendaraan boleh melewatinya.
6. Rambu Sementara
Rambu sementara hanya berlaku sementara
Terakhir, Moladiners juga bisa temukan rambu sementara. Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas yang satu ini hanya berlaku secara sementara. Penggunaan rambu sementara disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Rambu ini memiliki fungsi sebagai rambu perintah, larangan, atau petunjuk. Sebagai contoh, Moladiners bisa menemukan rambu sementara ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, ada pelaksanaan kegiatan kenegaraan, bencana alam, kegiatan olahraga, ataupun pekerjaan jalan.
Itulah jenis-jenis rambu lalu lintas berdasarkan warna dan fungsinya. Keberadaan rambu tersebut harus ditaati oleh setiap pengguna jalan. Jangan sampai Moladiners hanya mematuhi aturan rambu ketika ada petugas kepolisian yang berjaga ya. Ingat, rambu dibuat demi keselamatan. Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar otomotif, pantau terus Moladin!