Arti Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Warna dan Jenisnya, Lengkap!

by Baghendra Lodra
Rambu Lalu Lintas yang sering dilanggar

Setiap hari kita menjumpai banyak rambu lalu lintas di jalan raya. Namun, tak semua orang benar-benar memahami arti rambu lalu lintas tersebut. Padahal, setiap rambu dibuat bukan sebagai hiasan, melainkan memiliki fungsi penting demi keamanan pengguna jalan. Untuk menghindari pelanggaran yang bisa berakibat fatal, yuk kenali lebih jauh arti rambu lalu lintas berdasarkan warna dan jenisnya berikut ini!

Mengapa Penting Memahami Arti Rambu Lalu Lintas?

Rambu lalu lintas ditempatkan sebagai alat komunikasi bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara mobil, motor, maupun pejalan kaki. Setiap warna dan bentuk rambu memiliki arti yang berbeda, yang harus ditaati demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Banyak kecelakaan terjadi akibat pengendara tidak memahami atau sengaja mengabaikan arti rambu lalu lintas. Selain risiko kecelakaan, pelanggaran rambu juga bisa dikenakan sanksi berupa tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.

Berikut adalah penjelasan mengenai arti rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya.

Jenis dan Arti Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

1. Arti Rambu Lalu Lintas Warna Kuning (Peringatan)

Rambu Peringatan Berlatar Kuning

Rambu berlatar kuning dengan tulisan atau gambar berwarna hitam ini berarti pengendara wajib berhati-hati atau waspada, karena ada potensi bahaya di depan.

Baca juga  Kaliper Rem Mobil: Fungsi, Cara Kerja, Beserta Harganya

Baca juga  Tips Merawat Pintu Geser Mobil, Tidak Sulit!

Contoh arti rambu lalu lintas warna kuning yang sering dijumpai adalah:

  • Jalanan licin
  • Tikungan tajam
  • Jalan menyempit
  • Jalan bergelombang
  • Daerah rawan longsor

Saat melihat rambu ini, pengemudi harus mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan.

2. Arti Rambu Lalu Lintas Warna Merah (Larangan)

jenis rambu lalu lintas

Rambu larangan ciri khasnya berwarna merah dan putih

Selanjutnya adalah jenis rambu lalu lintas larangan yang artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan sesuatu atau ada batasan tertentu. Ciri-ciri rambu larangan adalah warna merah yang mencolok dan disertai latar belakang warna putih. Sebagai tambahan, terkadang ada rambu larangan juga disertai dengan gambar atau tulisan yang berwarna hitam.

Rambu warna merah dengan latar putih berarti larangan yang tidak boleh dilanggar. Pengendara wajib mematuhi ketentuan yang tertulis di rambu tersebut.

Contoh arti rambu lalu lintas larangan antara lain:

  • Huruf P dicoret berarti dilarang parkir.
  • Huruf S dicoret berarti dilarang berhenti (stop).
  • Gambar mobil atau motor dicoret berarti kendaraan dilarang masuk.
  • Angka 80 km berarti batas kecepatan maksimal adalah 80 km/jam.

Jika melanggar rambu ini, pengendara dapat dikenakan tilang atau risiko kecelakaan yang serius.

3. Rambu Petunjuk Lalu Lintas

jenis rambu lalu lintas

Contoh rambu petunjuk arah

Rambu petunjuk biasanya berwarna hijau atau biru dengan tulisan putih. Fungsi rambu ini adalah memberikan petunjuk arah atau lokasi kepada pengendara agar tidak tersesat dan sampai tujuan dengan benar.

Baca juga  Biaya Servis Supercar McLaren, Semahal Apa?

Baca juga  7 Tips Beli Velg Bekas untuk Mobil, Hati-Hati!

Contoh arti rambu lalu lintas petunjuk:

  • Petunjuk arah menuju kota atau daerah tertentu.
  • Petunjuk lokasi parkir kendaraan.
  • Petunjuk lokasi halte bus.
  • Petunjuk tempat penyeberangan jalan.

Rambu ini sangat membantu pengendara agar tidak bingung mencari tujuan.

4. Rambu Perintah Warna Biru

rambu perintah warna biru

Rambu perintah yang berwarna biru artinya pengguna jalan wajib mengikuti arahan yang ada di gambar tersebut

Rambu warna biru dengan tulisan atau simbol putih adalah jenis rambu perintah yang harus ditaati oleh semua pengguna jalan. Pengendara wajib mengikuti arah atau instruksi pada rambu ini.

Baca juga  Harga Sewa Campervan dan Motorhome untuk Liburan Akhir Tahun!

Contoh arti rambu lalu lintas perintah antara lain:

  • Panah ke kanan berarti kendaraan wajib belok kanan.
  • Panah melingkar berarti kendaraan wajib mengikuti arah bundaran.
  • Angka 60 km berarti kecepatan minimum wajib 60 km/jam.

Melanggar rambu ini bisa menyebabkan kemacetan atau bahkan kecelakaan lalu lintas.

5. Arti Rambu Lalu Lintas Warna Putih (Papan Tambahan)

rambu papan tambahan

Rambu papan tambahan ciri khasnya pakai warna putih

Rambu papan tambahan berlatar belakang putih dengan tulisan hitam digunakan sebagai pelengkap rambu lalu lintas utama. Arti dari rambu ini adalah memberikan informasi tambahan mengenai ketentuan rambu sebelumnya.

Baca juga  Segini Besaran Biaya Ganti Oli Transmisi Matic

Contoh arti rambu lalu lintas tambahan:

  • Rambu larangan masuk dengan tambahan tulisan 06.00–09.00 berarti larangan hanya berlaku pada jam tertentu, di luar waktu tersebut boleh melintas.

Tujuan rambu tambahan ini adalah memperjelas maksud aturan yang berlaku pada rambu utama.

6. Arti Rambu Lalu Lintas Warna Oranye (Sementara)

Rambu Sementara

Rambu sementara hanya berlaku sementara

Rambu sementara biasanya berwarna oranye, digunakan untuk kondisi tertentu yang sifatnya sementara, seperti ada pekerjaan jalan, kecelakaan, bencana alam, atau kegiatan tertentu.

Contoh arti rambu lalu lintas sementara adalah:

  • Pengalihan arus lalu lintas karena adanya kecelakaan atau perbaikan jalan.
  • Peringatan adanya kegiatan olahraga, pawai, atau kegiatan kenegaraan.

Rambu sementara harus dipatuhi selama kondisi tertentu tersebut masih berlangsung.

Risiko Mengabaikan Arti Rambu Lalu Lintas

Mengabaikan arti rambu lalu lintas bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan. Risiko terbesar dari mengabaikan rambu adalah kecelakaan yang bisa menyebabkan kerugian harta benda hingga hilangnya nyawa.

Untuk itu, pahami dan patuhi arti rambu lalu lintas setiap kali berkendara demi keselamatan bersama.

Arti Rambu Lalu Lintas Harus Dipahami untuk Keselamatan

Memahami arti rambu lalu lintas adalah kewajiban setiap pengendara demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Setiap jenis rambu lalu lintas memiliki arti penting yang harus ditaati agar terhindar dari risiko kecelakaan maupun tilang.

Demikian ulasan lengkap mengenai arti rambu lalu lintas berdasarkan warna dan jenisnya. Selalu patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan semua pengguna jalan. Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar otomotif, pantau terus Moladin!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika
Edit Template