Daftar SIM Online Mudah dan Gak Ribet, Begini Caranya

by Baghendra Lodra
SIM Online

Moladin – Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Korps Lalu Lintas Polri baru meluncurkan sistem baru pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang kini bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Inovasi baru ini memungkinkan pemohon yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melakukan registrasi secara online lewat komputer, laptop juga bisa dilakukan melalui ponsel pintar Moladiners nih.

Sistem ini juga memungkinkan si pemohon untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah mau habis. Jenderal Refdi Andri selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur dikutip dari dari laman CNN menyebutkan sistem ini baru hanya berlaku untuk pengajuan SIM C (motor) dan SIM A (penumpang).

“Jadi untuk registrasi atau daftar SIM online ini, untuk SIM C dan A. Sembari juga kami tingkatkan kemampuan Satpas ke depan,” ungkap Refdi.

 

Registrasi Melalui Laman Resmi Korlantas

Registrasi SIM OnlineIsi data pemohon melalui laman resmi korlantas

Pemohon benar-benar diberikan kemudahan untuk proses registrasinya, hanya cukup dengan mengakses website pendaftaran SIM Online di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/

Baca juga  Vinales Akhiri Paceklik Kemenangan, Beban Mulai Berkurang!

Selanjutnya setelah berhasil diakses, pemohon memilih menu pendaftaran SIM Online. Lanjut pemohon akan memilih sendiri lokasi Polda atau tempat pengajuan, waktu ujian dan pembuatan SIM. Jangan lupa sertakan nomor e-KTP juga alama email aktif saat registrasi.

Ketika semua sudah dilakukan, maka pemohon mendapatkan notifikasi email berupa nomor registrasi pembuatan SIM. Nomor registrasi berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran SIM melalui Bank yang ditunjuk, yakni BRI.

 

[product product=”Yamaha Fino 125 Grande” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Fino_125_Grande_2067_72610_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-fino-125-grande-matic-air-cooled-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 600.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Datangi Satpas dan Lakukan Ujian

Tes Uji SIMDatangi Satpas dan lakukan ujian teori dan praktik

Silahkan datangi Satpas (satuan penyelenggara) sesuai dengan lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan saat registrasi online. Setelah itu, proses pembuatan SIM dilakukan dengan lebih dulu di cek kesehatan, psikologi, dan kemudian pemohon akan dapatkan surat keterangan sehat.

Prosesnya memang sudah lebih mudah untuk mendapatkan atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), namun tetap pemohon harus mengikuti beberapa tahapan seperti ujian teori dan juga ujian praktik.

Baca juga  Crutchlow Prediksi Soal Calon Juara, Marquez atau Dovi?

Itulah cara untuk melakukan daftar SIM secara online, prosesnya mudah dan gak ribet, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tapi tetap ujian teori dan praktik tidak bisa ditinggalkan, karena merupakan hal penting untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan juga penerapan pemohoan saat berlalu lintas.

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika