Cara Mudah Cek Denda Tilang Online

by Firdaus Ali
Denda tilang Operasi Zebra 2024

Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum mengetahui cara cek denda tilang secara online. Padahal, pihak Kepolisian RI telah menyediakan layanan digital untuk memudahkan pengecekan besaran denda serta rincian pelanggaran lalu lintas.

Aturan kelengkapan berkendara wajib dipatuhi oleh setiap pengendara, mulai dari membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga menggunakan plat nomor kendaraan sesuai ketentuan. Jika tidak, pengendara dapat dikenakan tilang dan diwajibkan membayar denda dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran.

Cara Cek Denda Tilang

cara cek denda tilang

Informasi yang ditampilkan laman e-tilang Kepolisian.

Terdapat dua cara utama untuk mengecek denda tilang, yaitu melalui laman e-tilang Kejaksaan dan e-tilang Kepolisian (e-tilang info). Langkah pertama dalam proses ini adalah memasukkan nomor register tilang di kolom yang telah disediakan.

Cek Denda Tilang Melalui e-Tilang Kejaksaan

Cara cek denda tilang

laman e-tilang Kejaksaan yang belum bisa diakses.

Pada laman resmi e-tilang

Pada laman resmi e-tilang Kejaksaan, pengguna dapat memasukkan nomor blanko surat tilang. Namun, laman ini hanya melayani pembayaran denda tilang untuk perkara yang diputus pengadilan pada tahun 2021. Jika sistem tidak menampilkan informasi, pengguna disarankan untuk mengakses laman e-tilang dari Kepolisian.

Baca juga  Cara Pasang Spion Retractable, Tidak Sulit!

Baca juga  Biaya Service Kaki-Kaki Mobil, Apa Benar Mahal?

Cek Denda Tilang di e-Tilang Kepolisian

Cara lainnya adalah dengan mengakses laman e-tilang Kepolisian. Pengguna cukup memasukkan nomor blanko tilang, dan sistem akan menampilkan informasi berupa besaran denda, jenis pelanggaran, serta cara pembayaran. Selain itu, tersedia juga informasi tambahan seperti tanggal sidang, lokasi pengadilan, nama pelanggar, nomor kendaraan, serta identitas petugas yang menindak.

Besaran Denda Tilang Berdasarkan Pelanggaran

cara cek denda tilang

Besaran denda tilang berdasarkan pelanggaran dan pasal.

Setelah mengetahui cara cek denda tilang, penting juga untuk memahami besaran dendanya. Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda sesuai dengan pasal yang berlaku.

Tidak Memasang Plat Nomor Kendaraan

Pengemudi yang tidak memasang plat nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan Polri melanggar Pasal 280 junto Pasal 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca juga  Engine Mounting Mobil: Fungsi, Jenis, Gejala Kerusakan, dan Biaya Perbaikannya!

Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM melanggar Pasal 281 junto Pasal 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 1 juta.

Baca juga  5 Aturan Mengganti Warna Cat Mobil

Tidak Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Jika pengemudi tidak membawa STNK saat berkendara, maka melanggar Pasal 288 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 5 huruf (a) dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Jenis Surat Tilang

cara cek denda tilang

Jenis surat tilang.

Selain cara cek denda tilang, pengendara juga perlu mengetahui jenis surat tilang yang digunakan oleh Kepolisian. Terdapat dua jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warnanya:

Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang merah diberikan kepada pengendara yang menolak tuduhan pelanggaran dan ingin mengajukan pembelaan di persidangan. Meskipun tidak dikenakan denda langsung, pelanggar harus menghadiri sidang yang dijadwalkan oleh Kepolisian.

Baca juga  Uji Emisi Bikin Irit BBM Mobil, Mitos atau Fakta?

Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda sesuai aturan. Dengan surat ini, pelanggar dapat langsung membayar denda tanpa perlu menghadiri sidang.

Tempat Pembayaran Denda Tilang

Saat ini, pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode. Kepolisian telah bekerja sama dengan beberapa institusi keuangan untuk mempermudah pembayaran, di antaranya:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Kantor Pos
  • Bank lain dengan memasukkan kode bank BRI dan nominal denda
Baca juga  Cara Dongkrak Tenaga Xenia 1.000 cc, Beresiko?

Itulah panduan lengkap mengenai cara cek denda tilang secara online serta besaran denda sesuai jenis pelanggaran. Untuk informasi otomotif lainnya, pantau terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika

Edit Template