3 Proses Pengurusan STNK Motor Baru dan Biayanya

by Gugus Senjaya
tips mengajukan dana pinjaman

Proses Pengurusan STNK Motor Baru – Setiap melakukan pembelian motor baru, kamu wajib melengkapinya dengan surat-surat. Hal tersebut dilakukan agar kuda besi secara hukum sah untuk melenggang di jalan raya.m

Setidaknya ada dua dokumen yang perlu kamu punya: Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keduanya ibarat identitas untuk sebuah motor. Jadi, mau tidak mau harus dipunya.

Bagaimana cara membuat STNK motor baru? Paling umum adalah meminta tolong ke dealer atau pihak penjual. Jadi semua prosesnya dilakukan oleh dealer. Kamu hanya tahu menerima STNK Motor baru dan BPKB, setelah melakukan penantian beberapa minggu.

Kalau pembelian motor dilakukan secara kredit, cuma STNK saja yang bakal kamu dapat. BPKB motor ditahan oleh pihak leasing. Nanti dokumen tersebut dikembalikan saat motor sudah lunas.

Walau tampak mudah, proses pengurusan STNK motor baru juga bisa agak menantang. Terutama hal ini bakal terjadi ke kamu yang membeli motor secara off the road. Bisa juga terjadi ke kamu yang  dapat motor dari hadiah kuis. 

Lantaran off the road, kendaraan tersebut berarti tidak dilengkapi surat-surat sah untuk melaju di jalan raya. Alhasil kamu harus membuat STNK motor baru dan BPKB secara mandiri.

Kenapa mau beli kendaraan off the road? Salah satu kelebihannya adalah harga motor jadi lebih murah. Hanya saja memang perlu menyiapkan waktu ekstra untuk melakukan pengurusan surat-surat ini.

Mau tahu proses lengkapnya? Apa saja yang perlu dilakukan? Berapa biayanya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu cek tulisan tujuh proses pengurusan STNK Motor baru di bawah ini:

Cara Membuat STNK Motor Baru dan BPKB

proses pengurusan stnk motor baru dan bpkb

Siapkan waktu, tenaga, dan biaya ketika berniat melakukan seluruh proses pengurusan STNK motor baru dan BPKB secara mandiri

Ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan ketika membuat STNK motor baru. Semuanya perlu kamu ikuti sampai selesai, satu persatu. Perlu diingat, prosesnya tidak bisa dilakukan sebentar. Jadi persiapkan waktu dan tenaga.

Kemudian yang juga harus dipersiapkan adalah biaya. Maklum, pengurusan surat-surat tersebut tidaklah gratis. Supaya tidak bingung, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

proses pengurusan stnk motor baru

Lakukanlah cek dan ricek dokumen yang dibutuhkan untuk membuat STNK dan BPKB motor baru, kemudian masukkan ke dalam satu map

Langkah pertama dalam proses pengurusan STNK motor baru dan BPKB adalah persiapkan berkas. Dokumen yang dibutuhkan mulai dari identitas diri, sampai dengan bukti pembelian dari dealer.

Baca juga  5 Tips Naik Motor Offroad untuk Pemula, Dijamin Bisa!

Khusus untuk identitas diri, semua bisa dipersiapkan dengan mencari berkas di rumah. Sementara untuk bukti pembelian, kamu dapatkan dari penjual motor. Oleh karena itu, jangan lupa meminta surat-surat tersebut saat membeli kendaraan.

Berikut adalah berkas yang dibutuhkan sebagai cara membuat STNK baru dan BPKB:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP untuk warga negara Indonesia , KITAS/KITAP untuk warga asing) 
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Faktur pembelian kendaraan bermotor
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang) jika diperlukan

Setelah semua berkas terkumpul, masukkanlah ke dalam satu map. Hal ini dilakukan supaya tidak tercecer. Fotokopi pula masing-masing dokumen menjadi rangkap tiga. Kemudian bawa yang asli untuk berjaga-jaga bila dibutuhkan.

2. Datang Ke Samsat, Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Cek Fisik Motor

Contoh bukti cek fisik, bisa dilakukan dengan membawa serta motor kamu

Proses pengurusan STNK motor baru dan BPKB selanjutnya adalah datang ke Samsat terdekat. Hanya saja sebelum berangkat, persiapkan diri terlebih dulu. Pakai pakaian yang rapi dengan kemeja dan celana panjang. Jangan pakai sendal, wajib menggunakan sepatu.

Di Samsat, kamu bakal melakukan cek fisik kendaraan. Jadi jangan lupa untuk bawa motor yang ingin diregistrasi. Tentu caranya tidak dengan ditunggangi. Kecuali kamu mendapat Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) untuk uji coba.

Biasanya STCK didapat dari dealer ketika melakukan pembelian motor. Kalau tidak punya, tentu kamu perlu bantuan jasa towing ke Samsat.

Setelah itu masuk ke bagian registrasi kendaraan baru. Kamu akan diminta menyerahkan berkas yang telah disiapkan. Bila dinyatakan lengkap kamu bakal mendapat form permohonan BPKB, STNK, dan stiker cek fisik.

Lalu lakukanlah cek fisik kendaraan untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin. Bila sudah kamu harus melakukan registrasi BPKB. Ada pula biaya yang perlu dibayar.

Di beberapa daerah, proses registrasi BPKB dilakukan di Polda. Jadi kamu perlu persiapkan waktu lebih lama, lantaran harus bolak-balik Samsat dan Polda.

Baca juga:

Baca juga  Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Menurut BNPB, Jangan Keliru!

3. Buat STNK Baru

STNK motor baru

STNK merupakan salah satu sarat sah untuk motor bisa digunakan di jalan raya

Jika registrasi BPKB selesai, selanjutnya kamu perlu melakukan proses pengurusan STNK motor baru. Caranya dengan masuk ke loket pengurusan kendaraan baru.

Lampirkanlah semua persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya bayar biaya cetak STNK dan pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Di sini juga kamu harus membayar Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Satu hari, STNK pun bisa jadi sekaligus pelat nomor keluar. Dengan demikian, kamu dapat langsung menggunakan motor tersebut di jalan raya.

Meski proses pengurusan STNK motor baru telah selesai, namun BPKB belum jadi. Kamu perlu menunggu waktu sekitar satu minggu untuk dokumen ini bisa diambil.

Jangan sampai lupa, karena BPKB juga sama pentingnya dengan STNK. Kalau tanpa BPKB, kamu tidak akan dianggap sebagai pemilik motor yang sah.

Rincian Biaya untuk Proses Pengurusan STNK motor baru dan BPKB

biaya pembuatan stnk motor baru

Uang yang diperlukan untuk membuat STNK dan BPKB motor baru mencapai jutan rupiah

Sesungguhnya dalam proses pengurusan STNK motor baru dan BPKB tidak dilakukan dengan gratis. Kamu perlu menyiapkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan surat sah identias kendaraan untuk berkendara di jalan raya tersebut.

Berapa banyak biaya yang perlu dikeluarkan sebagai cara mengurus STNK motor baru dan BPKB? Jawabannya adalah tergantung, lantaran ini juga menyangkut pajak.

Tiap daerah punya angka BBN-KB yang berbeda-beda. Selanjutnya kalau kamu terkena pajak progresif juga nominalnya pasti lebih mahal.

Meski demikian, setidaknya lewat tulisan kali ini, kamu bisa kira-kira terkait biaya yang harus dikeluarkan selama proses pengurusan STNK motor baru dan BPKB, berikut detailnya:

Biaya Pokok yang Harus Dikeluarkan

TNKB atau plat nomor kendaraan

Biaya pokok tersebut bukan cuma untuk STNK dan BPKB, tapi juga plat nomor

Soal biaya pokok untuk proses pengurusan STNK motor baru ini, kemungkinan besar sama untuk motor apa saja. Mau itu motor yang kamu beli adalah skuter, motor gede, sampai dengan bebek, tidak masalah. Biayanya tidak beda.

Surat-Surat

Biaya

BPKB

Rp 225.000

STNK

Rp 100.000

TNKB

Rp 60.000

Baca juga  Cara Memperbaiki Kopling Ganda Motor, Tidak Sulit!

 

Total biaya pokok ini hanyalah Rp 385 ribu. Meski begitu, dengan membayar jumlah tersebut, kewajiban belum selesai. Masih ada sejumlah biaya lain yang  perlu dibayarkan

Baca juga:

Biaya Pengesahan STNK motor baru

biaya balik nama motor

Besaran biaya STNK ini tergantung kapasitas mesin dan NJKB motor baru kamu

Justru biaya ini lebih mahal, yaitu pengesahan STNK motor baru. Kamu perlu membayar banyak komponen. Sebut saja BBN-KB, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ. Semua itu tergantung pada kapasitas mesin motor dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Berikut rumus perhitungannya:

Nama  Biaya

Perhitungan

BBN-KB 

12,5% untuk DKI Jakarta x NJKB

PKB

2% untuk DKI Jakarta dari NJKB

SWDKLLJ

Rp 35.000 untuk motor 50-250 cc

Rp 83.000 untuk motor  di atas 250 cc

Ambil contoh, motor kamu tipe skutik 110 cc. NJKB motor tersebut adalah Rp11 juta. Maka untuk BBN-KB dibutuhkan biaya Rp 1,375 juta. Lalu untuk PKB adalah Rp 220 ribu. Kemudian SWDKLLJ untuk motor 110 cc adalah Rp35 ribu.

Jadi total yang perlu dikeluarkan sekitar Rp 1,63 juta khusus pengesahan STNK motor baru ini. Uang ini ditambah dengan biaya pokok menjadi Rp 2,015 juta. Lumayan besar bukan?

Tentunya jumlah ini bakal bertambah kalau kapasitas mesin motor baru kamu lebih besar. Kalau ada pajak progresif tentu PKB juga jadi lebih mahal. Berikut perhitungan pajak progresif kendaraan di DKI Jakarta:

Urutan Kepemilikan Motor

Tarif Pajak yang Harus Dibayarkan

Kendaraan pertama

2%

Kendaraan kedua

2,5%

Kendaraan ketiga

3%

Kendaraan keempat

3,5%

Kendaraan kelima

4%

Ingat, untuk pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan sejenis. Misal kalau kamu punya satu motor dan satu mobil, maka tidak akan kena. Kalau dua motor barulah terhitung pajak progresifnya mulai dari 2,5 persen. Angka ini akan terus bertambah 0,5 persen tiap tambahan motor.

Sekarang sudah tahukan, cara membuat STNK motor baru dan BPKB. Apakah dengan mengetahuinya, kamu jadi tertarik membeli motor secara off the road?

Perlu diketahui, beberapa merek motor memang menjual kuda besinya secara off the road. Sebut saja motor listrik Gesits. Kemudian pada Mei 2020, Kawasaki juga sempat membuat promo untuk Kawasaki Ninja 250. Mereka menjual dengan harga off the road.

Tentunya harga off the road untuk motor memang jadi lebih murah. Hanya saja, proses pengurusannya pasti lebih rumit dibanding beli langsung on the road.

Jika kamu merasa kesulitan, banyak pula biro jasa yang mau membantu pengurusan surat-surat on the road. Walau begitu, pasti ada biaya tambahan yang lebih mahal dibanding kamu membuat STNK motor baru dan BPKB secara mandiri. Pilihan di tangan kamu! (LDR)

infografik proses pengurusan STNK motor baru

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika