Yuk Ketahui Sama-sama Serba-serbi Asuransi Motor

by Baghendra Lodra
Asuransi Motor

Moladin – Asuransi kendaraan bermotor  adalah hal yang penting buat menjaga keamanan motor kesayangan kalian, Moladiners. Defisininya sendiri adalah mengalihkan resiko yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada motor kalian, misalnya kecelakaan, kepada penyedia layanan asuransi.

Apalagi kalau motor kalian termasuk motor yang mahal. Jika terjadi kecelakaan, biaya perbaikan motor mahal ini bisa menguras kantong bukan. Tertarik untuk ikut sertakan motor Moladiners? Ketahui sama-sama yuk serba-serbinya berikut ini.

 

Jenis Asuransi Motor

Dibedakan jadi dua jenis, asuransi yang menanggung kehilangan motor saja atau biasa disebut  Total Loss Only atau TLO dan asuransi yang menanggung segala jenis kerugian yang terjadi atau sering disebut sebagai All Risk Insurance. Segala lecet kendaraan, kecelakaan, hingga kehilangan ditanggung oleh asuransi.

Namun tidak semua perusahaan asuransi menawarkan jenis asuransi segala kerugian ya, Moladiners. Biasanya perusahaan asuransi hanya memiliki varian TLO, dilengkapi dengan asuransi kecelakaan diri bagi kendaraan yang harganya di bawah Rp 20 juta. Beda ceritanya apabila motor kalian harganya Rp 30 juta ke atas, perusahaan asuransi menyediakan asuransi segala kerugiaan.

Apabila Moladiners membeli motor menggunakan sistem kredit, biasanya kalian diwajibkan untuk ikut serta. Uang muka yang kalian bayarkan untuk kredit motor sudah mencakup premi kendaraan bermotor tersebut. Moladiners yang beli motor secara cash memang tidak diwajibkan untuk ikut asuransi, namun tidak ada salahnya mendaftarkan diri.

Baca juga  Hindari Kebiasaan Motor Dibiarin Keujanan

 

[product product=”Vespa S 125″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/vespa/Vespa_S_125_9938_57339_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/vespa/vespa-vespa-s-2017-matic-i-get-4-langkah-silinder-tunggal-dengan-3-katup-125cc” price=”Rp. 1.432.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Pilih Penyedia Asuransi Terkemuka

Asuransi Kendaraan BermotorPilihlah penyedia asuransi terkemuka

Pertimbangan selanjutnya adalah pastikan penyedia jasa layanan asuransi yang kalian pilih memiliki reputasi yang baik.  Tidak perlu membeli asuransi yang mahal, yang penting sesuai kebutuhan. 

Baca juga;

 

Asuransi Untuk Motor Lama

Asuransi bukan hanya untuk motor baru ya. Motor lama pun bisa kalian asuransikan lho. Moladiners yang akan membeli asuransi bagi motor lama memang akan dikenakan biaya tambahan apabila motor tersebut sudah berusia lebih dari tiga tahun.

Biaya tambahan ini kurang lebih berjumlah 5% dari total harga asuransi. Namun, penambahan biaya ini tidak sebanding jika membayangkan kerugian yang bisa kalian derita apabila kehilangan motor ataupun saat terjadi kecelakaan.

 

Baca juga  Siap-Siap, Ini 5 Pertanda Motor Akan Turun Mesin

Besaran Premi Sesuaikan dengan Kemampuan

Ilustrasi premi asuransi motorIlustrasi besaran premi yang harus dibayar

Pilihlah premi motor yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan sampai premi asuransi malah bikin kantong kalian jebol. Ada baiknya untuk menghindari pembayaran premi yang banyak dalam satu waktu, Moaldiners memilih asuransi yang biayanya bisa dibayarkan setiap bulan yang jelas lebih meringankan.

 

Pemilihan Jaminan Asuransi 

Sebelum membeli asuransi motor, teliti terlebih dahulu apa saja hal-hal yang dijamin oleh masing-masing asuransi yang ditawarkan. Sebagai acuan, berikut adalah beberapa hal yang bisa Moladiners jadikan pertimbangkan dalam memilih jaminan asuransi bagi motor kesayangan:

  1. Jaminan dari tabrakan, benturan, maupun tergelincir sehingga mengakibatkan kerusakan
  2. Jaminan dari perbuatan jahat orang lain, misalnya akibat dibaret orang.
  3. Jaminan kehilangan akibat segala jenis pencurian
  4. Jaminan kebakaran motor akibat sambaran petir
  5. Jaminan kerusakan saat kendaraan di dalam akomodasi penyebrangan yang merupakan milik Dirjen Perhubungan Darat.
  6. Biaya derek apabila sewaktu-waktu kendaraan mogok di jalan. 

 

Beberapa Risiko yang Tidak Ditanggung Oleh Asuransi

Perusahaan asuransi juga memiliki beberapa ketetapan sebagai berikut terkait penggantian kerusakan motor. Pelajari baik-baik ya, jangan sampai dilanggar.

  1. Perusahaan asuransi tidak akan membayar biaya kerusakan motor apabila kendaraan tersebut digunakan untuk belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, maupun untuk melakukan tindak kejahatan.
  2. Perusahaan asuransi tidak akan membayar ganti rugi apabila kerusakan terjadi akibat kelebihan muatan.
  3. Tidak ada pembayaran ganti rugi apabila pengemudi motor tidak memiliki SIM ataupun melanggar peraturan lalu lintas.
  4. Tidak ada ganti rugi apabila kerusakan motor diakibatkan oleh bencana alam maupun keadaan perang.
Baca juga  Hafizh Syahrin Turun Kasta, Gabung Angel Nieto Moto2

 

[product product=”Kawasaki D-Tracker X” images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_DTracker_X_9523_52887_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-d-tracker-x-250-sports-4-tak-single-pendingin-cairan-250cc” price=”Rp. 2.684.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Demikian sedikit ringkasan mengenai serba-serbi asuransi motor di Indonesia. Tidak usah pikir-pikir lagi, segera asuransikan motor kalian! Jangan sampai hasil kerja keras kalian berupa motor ini hilang atau rusak tanpa sempat diasuransikan.

Apabila kalian kehilangan motor setelah mengasuransikannya, biaya ganti ruginya bisa dipakai untuk membeli motor baru lho. Sekarang kalian tidak perlu khawatir kehilangan aset yang sudah susah payah didapatkan. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan Moladiners semua ya!

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika