Mengungkap Batas Waktu Perpanjang SIM di Indonesia

by Deni Ferlindungan
cara perpanjang SIM beda alamat

Pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan batas waktu tambahan perpanjang SIM untuk masyarakat. Hal ini disebabkan pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air.

Jadi setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, dapat melakukan perpanjangan hingga batas waktu yang ditentukan. Tentunya hal ini dapat lebih memudahkan para pengguna kendaraan bermotor.

Dalam kondisi normal, masyarakat yang terlambat untuk memperpanjang SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru. Itu artinya mereka harus melalui proses dari awal pembuatan, termasuk tes teori dan tes praktek.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, batas waktu perpanjang SIM diperpanjang hingga akhir Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.

Dengan begitu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru. Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.

“Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus dalam keterangan resminya kepada Moladin beberapa waktu lalu.

Adapun penambahan batas waktu perpanjang SIM tersebut dilakukan untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.

3 Daerah yang Menambah Batas Waktu Perpanjang SIM

batas waktu perpanjang SIM

Kepolisian RI memberikan batas waktu perpanjang SIM yang telah ditentukan bagi masyarakat

Berdasarkan informasi yang diterima Moladin, ada tiga daerah di Indonesia yang menambah batas waktu perpanjang SIM. Karena tingginya animo masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga  SIM Motor Akan Ada Penggolongan, Kamu Termasuk yang Mana?

“Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut,” ujar Yusri.

Ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM. Tiga daerah itu tersebar di Kalimantan, Jakarta, dan Jawa Timur.

“Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya,” beber Yusri.

Pihak kepolisian pun sempat melakukan pengimbauan bagi masyarakat untuk tidak tergesa-gesa untuk melakukan perpanjangan SIM. Agar tidak terjadi penumpukan, dengan tujuan memutus penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19. Penutupan layanan itu berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Pun begitu, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Selanjutnya, Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Baca juga  Jadwal SIM Keliling Bogor, Awas Salah Lokasi!

Pasca dibuka kembali, terjadi penumpukan antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Bahkan, sebagian orang rela datang sejak subuh. Meski sudah diingatkan kepolisian bahwa ada dispensasi, antrean panjang tetap terjadi di sejumlah Satpas.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro kemudian memberlakukan pembatasan kuota pengunjung pada layanan perpanjangan SIM di Satpas dan layanan menggunakan SIM keliling.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pembatasan kuota pengunjung harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.

Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antarpengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona.

Oh ya, jika kalian ingin melakukan perpanjangan SIM. Bisa dipastikan bahwa batas waktu perpanjang SIM sudah berakhir. Jadi kamu harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal lagi.

Syarat-Syarat yang Dibutuhkan Untuk Perpanjang SIM

tempat perpanjang SIM di Satpas

Batas waktu perpanjang SIM bagi masyarakat berakhir pada 31 Agustus 2020

Setelah membahas mengenai batas waktu perpanjang SIM. Kalian juga wajib tahu mengenai sejumlah syarat penting yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sebelum mengetahuinya, kamu harus paham bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor sudah sepatutnya memiliki SIM. Peraturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 7 ayat 1.

Undang-undang tersebut berbunyi, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan kurangan paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000,-

Baca juga  Buku Panduan Ujian SIM Siap Terbit, Lebih Mudah Lulus!

SIM merupakan bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, dan mampu mengendarai kendaraan bermotor dengan baik dan sudah lulus serangkaian tes yang diujikan.

Pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Memiliki SIM berarti pengendara sudah berkompeten untuk mengemudikan kendaraan yang dimiliki di jalan raya.

Khusus bagi pengendara mobil pribadi, diwajibkan untuk memiliki SIM A. Sementara untuk pengguna motor wajib punya SIM C.

Buat kamu yang masih belum memiliki dan akan segera mengurusnya, berikut ini Moladin akan memberikan sejumlah syarat penting dalam pembuatan SIM.

Syarat utama masyarakat yang ingin membuat SIM antara lain:

  • Usia pemohon haruslah sudah 17 tahun dan memiliki KTP alias Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  • Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan.
  • Pemohon haruslah sehat jasmani dan rohani. Ini dibuktikan lewat surat keterangan sehat dari dokter yang dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
  • Pemohon harap berpenampilan rapi saat mendaftar, mengenakan baju rapi dan bersepatu (dilarang mengenakan skamul).
  • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
  • Membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan SIM yang dibuat.

Semoga informasi mengenai batas waktu perpanjang SIM beserta syarat-syarat yang diperlukan bermanfaat buat kalian.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika