Minggu, April 28, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

SIM Baru Pakai Barcode, Merangkum Semua Data Pemiliknya!

by Firdaus Ali
SIM baru pakai barcode

SIM baru pakai barcode sudah dirilis oleh pihak Kepolisian. Jadi, hanya terdapat 1 foto saja di dalam Surat Izin Mengemudi tersebut.

SIM baru pakai barcode sebenarnya sudah ada sejak tahun 2022. Dimana pihak Kepolisian menghilangkan satu foto dan chip dengan sebuah barcode.

“Barcode di SIM itu sudah ada di tahun 2022, dulu kan pakai photo sekarang kami rubah jadi barcode. Awalnya ada chip sekarang berubah jadi barcode, SIM itu kan berlaku 5 tahun. Jadi SIM yang masih pakai photo misal di tahun 2021 akan berubah menjadi barcode pada 2025, jadi tunggu habis semua baru pakai barcode, sehingga tahun 2027 sudah pakai barcode semua,” kata Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus melalui sambungan telefon (14/11/2023).

Dalam SIM baru yang sudah dicetak pakai barcode tersebut, terlihat jelas tampilannya berbeda, hanya mengunakan satu buah photo disebelah kiri sedangkan di posisi sebelah kanannya tanda barcode.

Dimana tanda barcode berada di posisi sebelum kanan  SIM tersebut, bahkan barcode-nya terlihat jelas dan ukurannya barcode-nya pun lumayan besar.

Sementara kalau SIM lama masih mengunakan dua foto, dengan posisi foto satu di kiri ukuran besar dan kanan bawah ukuran kecil.

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM

SIM baru pakai barcode

Biaya pembuatan SIM

SIM baru pakai barcode, lalu apakah pembuatan dan perpanjangannya ada kenaikan harga? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru yaitu:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B khusus B1: Rp120.000
  • SIM B khusus B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D khusus D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan yakni:

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A Umum: Rp80.000
  • SIM BI/Umum: Rp80.000
  • SIM BII/Umum: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000

Oh ya, saat proses pembuatan atau perpanjang SIM, masyarakat sudah tidak bisa lagi bayar dengan uang tunai dan wajib membayar via Bank BRI yang sudah ada di setiap Satpas. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir pungli.

“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga, bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui Bank artinya tidak ada lagi uang cash di sini. Apabila ada transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas. Artinya tidak ada lagi uang cash di sini,” jelas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi seperti dikutip dari laman NTMC Polri beberapa waktu lalu.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika