Jumat, April 26, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Instruksi Jokowi: Semua Pejabat Pakai Mobil Listrik

by Firdaus Ali
Wuling Air EV

Ada kabar terbaru mengenai dukungan pemerintah soal kendaraan elektrifikasi. Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang isinya semua pejabat pakai mobil listrik. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada Selasa, 13 September 2022.

“Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” judul Inpres tersebut.

Di dalam Inpres tersebut, ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi. Yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.

Sebagai catatan, Inpres tersebut ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah diseluruh Indonesia. Dengan kata lain, nantinya kendaraan dinas seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan negara lembaga negara, dan pemimpin daerah setingkat gubernur dan bupati/wali kota akan pakai mobil listrik.

Sementara itu, menurut Kepala Staf Kepresidenan dan Ketua Umum Periklindo (Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia), Moeldoko, Inpres tersebut bisa menghemat devisa dan menciptakan kemandirian nasional. Utamanya karena mengisi ulang baterai dengan listrik, sejauh ini memang lebih hemat dibandingkan isi bensin.

Baca juga  Penampakan Tiang Listrik Yang Disulap PLN Jadi SPKLU Kapasitas 7 dan 22 KW, Ini Lokasinya!

“Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya,” ungkapnya beberapa hari lalu.

Walau demikian, hingga sekarang tentang mobil listrik yang akan digunakan oleh para pejabat tersebut belum ada informasi lebih jauh. Di Indonesia sendiri sudah banyak produk yang menggunakan sumber tenaga baterai secara penuh, pilihannya mulai dari Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5, BMW iX, hingga Lexus UX 300e. 

Sebelum adanya Instruksi Presiden tentang pejabat pakai mobil listrik, sesungguhnya sudah banyak Gubernur yang kendaraan dinasnya bersumber tenaga baterai. Ambil contoh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dan Ganjar Pranowo yang merupakan Gubernur Jawa Tengah, keduanya pakai Hyundai Ioniq 5. 

banner atas

Konversi Mobil Bensin ke Listrik

pejabat pakai mobil listrik

Konversi mobil bahan bakar minyak ke listrik

Dorongan dari Pemerintah Indonesia untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik ini dilakukan secara massive. Selain Inpres dan regulasi lain sebelumnya, ada juga aturan baru dari Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 12 Agustus 2022.

Baca juga  MG4 EV Meluncur di Medan, Siap "Setrum" Masyarakat Batak

Adapun aturan dari Permenhub tersebut tentang  konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam isinya, Permenhub tersebut terdapat beberapa poin yang menarik untuk diketahui. Seperti konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK.

Kemudian, konversi yang dimaksud meliputi komponen motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Selanjutnya, terdapat pula poin kelayakan komponen dan baterai yang harus SNI, serta klasifikasi bengkel yang bisa melakukan konversi tersebut.  Untuk bengkel, harus mendapat persetujuan dari Menhub melalui Direktorat Jenderal Kemenhub.

Selain itu, bengkel yang akan melakukan konversi juga wajib memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

Baca juga  Jokowi Undang Elon Musk ke Indonesia, Bikin Mobil Listrik Lokal?

Tak lupa, hasil dari konversi tersebut nantinya juga akan dilakukan pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain.

Moladiners, itulah ulasan mengenai Inpres Jokowi mengenai semua pejabat pakai mobil listrik. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

banner bawah

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika